Artis terlibat narkoba

Siapakah Sosok Artis Pelanggan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Begini Kata Polisi

Siapakah Sosok Artis Pelanggan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Begini Kata Polisi

Editor: Adiana Ahmad

Siapakah Sosok Artis Pelanggan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Begini Kata Polisi

 
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Siapakah Sosok Artis Pelanggan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Begini Kata Polisi

Artis Ririn Ekawati sempat diamankan polisi karena diduga terlibat narkotika dan obat-obat terlarang. Ririn Ekawati diamankan bersama sistenya berinisial ITY.

Setelah keduanya diamankan, polisi pun menangkap pemasok pil psikotropika jenis Happy Five ke ITY, asisten bintang film dan sinetron Ririn Ekawati, berinisial DN (42).

Saat ini polisi terus mencari keterlibatan DN dengan artis-artis ibukota lainnya.

Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan, usai menangkap Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30), polisi memburu pemasok Happy Five.

Ririn Ekawati Diamankan, Polisi Temukan 30 Butir Pil Happy Five, Tapi Hasil Urine Negatif Narkoba

Polisi melakukan pengejaran terhadap DN hingga ke apartemen di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di apartemen DN, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five.

"Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan polisi di sebuah tas motif bunga milik DN.

Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020).
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Polisi menangkap DN. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti asisten Ririn Ekawati.

Keduanya dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke artis," jelas Ronaldo Maradona.

Artis Cantik Ririn Ekawati Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Statusnya Di Hadapan Penyidik

Ririn Ekawati
Ririn Ekawati (instagram/ririnekawati)

Sayangnya, ia mengaku kesulitan menggali informasi tersebut lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.

"Kami upayakan menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba," ujarnya.

Polisi mengamankan Ririn Ekawati bersama ITY di lobi apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved