KIP yang Ditemukan di Tempat Sampah di Manggarai Barat Kebanyakan Tercantum Nama Warga Tentang
artu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan di tempat sampah di Labuan Bajo kebanyakan tercantum nama warga Desa Tentan
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar Bernardus Dandur, juga tidak tahu terkait KIP itu.
Dia menjelaskan bahwa untuk konteks KIP, kewenangan PKO hanyalah menerbitkan surat rekomendasi pencairan uang di bank oleh pemilik KIP.
"Kami tidak menerbitkan KIP. Prosesnya yaitu ketika peserta didik dapat KIP, dia bawa ke sekolah, ke satuan pendidikan. Lalu diinput ke dalam aplikasi Dapodik. Hasilnya sampai ke Kementerian Pendidikan. Lalu kementerian melakukan verifikasi data yang dikirim lewat aplikasi dapodik," kata Bernardus.
Dia menambahkan, selanjutnya kementerian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pemanfaatan .
"Selanjutnya kementerian mengirim SK itu untuk BRI, BNI dan ke kami di dinas. Ke bank karena berhubungan dengan uang. Kami yang mengeluarkan rekomendasi untuk bisa mengambil uang KIP di bank, baik secara kolektif maupun perorangan," kata Bernardus.
• Kasus DBD, Menkes RI Pantau DBD di Sikka
• Pelintas Batas Negara RI-RDTL Mencapai Ratusan Orang
• Teliti Kacang Jadi Tepung Biskuit, Ardha Nahak Jadi Lulusan Terbaik Fakultas Industri Pertanian UKAW
• Ruas Jalan Trans Flores Bajawa - Ende Tertimbun Longsor
Sementara itu Camat Ndoso Fransiskus Tote, menyampaikan bahwa pihaknya juga belum mendapat pengaduan terkait masalah KIP tersebut.
"Untuk sementara saat ini belum ada pengaduan tentang masalah KIP. Dalam pertemuan-pertemuan dengan para Kepala Desa belum pernah ada yang mengadu masalah itu oleh warga melalui Kepala Desa dan diteruskan ke kami. Belum pernah," kata Fransiskus. (Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus).