Cuti bersama
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Tahun 2020 jadi 24 Hari, Lihat Rinciannya
Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur jadi 24 Hari, Berikut Rinciannya
Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur jadi 24 Hari, Lihat Rinciannya
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2020) di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan untuk menambah empat hari libur di tahun 2020.
• Lowongan Kerja Bank BRI, Pendidikan Minimal S1, Pendaftaran Online hingga 11 Maret 2020, Cek Syarat!
Berikut rincian penambahan hari libur, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw

Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri lainnya yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun rapat yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung sekitar 90 menit.
Setelah rapat berakhir, agenda langsung dilanjutkan dengan konferensi pers sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
• Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional
Selain penambahan empat hari libur, berikut rincian hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
• DAFTAR Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Begini Cara Siasati Libur Panjang & Tips Dapat Tiket Murah
Hari Libur Nasional 2020
1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
• Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2020
22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah
30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
24 Desember : Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)