Pilkada 2020
Pilkada 2020 - KPU NTT Ingatkan Bapaslon Perseorangan Siapkan Cadangan Pendukung
Jelang Pilkada 2020 - KPU NTT ingatkan bapaslon perseorangan siapkan cadangan pendukung
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Jelang Pilkada 2020 - KPU NTT ingatkan bapaslon perseorangan siapkan cadangan pendukung
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua KPU NTT mengingatkan kepada bakal pasangan calon perseorangan ( bapaslon perseorangan) yang ada di lima kabupaten di NTT agar tetap menyiapkan cadangan pendukung atau cadangan syarat dukungan. Persiapan ini perlu dilakukan apabila dalam verifikasi faktual (vertual) nanti terjadi kekurangan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (8/3/2020). Lima daerah yang ada bapaslon perseorangan, yakni di Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu.
• Tokoh Masyarakat Lebatukan Harap Kantor Camat Baru dan Megah Sejalan dengan Kualitas Pelayanan
Menurut Thomas, vertual akan dilakukan secara serentak di lima kabupaten pada 27 Maret 2020.
Pendukung yang divertual hanyalah pendukung yang memenuhi syarat administrasi.
"Setelah vertual, apabila ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka bapaslon harus menambah pendukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang kurang," kata Thomas.
• Maskapai Penerbangan Citilink Siapkan Hand Sanitizer Bagi Penumpang
Dia mencontohkan di Manggarai Barat misalnya dengan syarat minimal dukungan sebanyak 16.788. Setelah dihitung hanya 15.000 saja, maka ada kekurangan sekitar 1.000 lebih, maka bapaslon harus menambah dukungan sebanyak dua kali jumlah kekurangan.
"Intinya bahwa kekurangan itu nanti dikali dua. Karena itu, bapaslon diharapkan siapkan cadangan pendukung," katanya.
Dikatakan, saat ini sedang berlangsung
verifikasi administrasi dan dukungan ganda.
Verifikasi administrasi ini dengan cara mengecek nama di syarat dukungan, sesuai dengan KTP yang ditempel pada dokumen syarat dikungan , apakah nama pendukung sesuai KTP, sesuai NIK, usia 17 tahun dan juga alamat di desa itu, dan kabupaten itu.
"Tidak boleh ada dukungan ganda dan pendukung harus terdaftar dalam DPT pemilu terakhir. Tidak boleh PNS, TNI, Polri dan atau penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dikatakan, apabila ditemukan ganda, maka tidak langsung dicoret sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi karena masih akan dilakukan vertual.
Karena itu, lanjutnya, syarat dukungan yang diterima KPU beberapa waktu lalu kemungikinan akan berkurang jumlahnya.
Dia menyampaikan, ada perbedaan pelaksanaan pemilu beberapa tahun terakhir, terutama soal calon perseorangan.
"Kalau dulu nama perseorangan dia menyerahkan dukungan, kemudian diverifikasi, jikakalau kurang bisa dilengkapi saat pendaftaran di KPU," ujarnya.
Namun, saat ini lanjut Thomas, saat maju bapaslon perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan, kemudian diverifikasi baik administrasi hingga vertual.
"Jika vertual dan tahapan-tahapannya sudah dilalui dan syarat dukungan bapaslon itu tidak penuhi syarat, maka bapaslon itu tidak bisa mendaftar di KPU," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)