Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Di Malaka, Ada Mark Up Harga, Suap serta Indikasi KKN
benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tahun 2018.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Di Malaka, Ada Mark Up Harga, Suap serta Indikasi KKN
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Polda NTT menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tahun 2018.
Penahanan tersebut dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) siang setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama lima jam sejak pukul 08.00 Wita.
Tiga tersangka terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST (37).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (6/3/2020) mengatakan, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Mereka diancam dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," ujar Kombes Jo Bangun.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.915.250.000 tersebut, jelas Kombes Jo Bangun, para tersangka melakukan korupsi dengan melakukan mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang/ jasa. Selain itu, mereka juga terlibat menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut.
"Ada tindakan suap menyuap yang merugikan keuangan negara," beber Kombes Jo Bangun.
• Live Streaming Vidio.com Borneo FC vs Persipura, Sabtu 7/3 Jam 15.30 WIB, Laga Perdana Pesut Etam
• Klasemen Sementara Liga 1, PSM & Bali United di Puncak, Tunggu Hasil Pertandingan Arema FC vs Persib
• Pertanda Kurang Bersih, Begini 10 Mitos Tentang Kutu Rambut
• Harganya Murah dan Mengandung Protein Nabati, Begini Caranya Menyimpan Tempe Agar Tidak Lekas Busuk
• 7 Tips Sederhana Agar Rambut Anda Cepat Panjang dan Sehat, Bukan Keramas Setiap Hari
• 4 Makanan Enak yang Boleh Dikomsumsi Pasien Diabetes, Yuk Kepoin Guys !
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.680.000.000 tersebut, lanjutnya, dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. TIMINDO dengan kuasa direktur atas nama Baharudin Tony. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)