Kasus Pembunuhan di Oelpuah Direka Ulang, Tersangka YH Peragakan 20 Adegan

Saat kasus pembunuhan di Desa Oelpuah direka ulang, tersangka YH peragakan 20 adegan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Polsek Kupang Tengah
Salah satu adegan reka ulang kasus pembunuhan nama Damianus Puay (40) warga RT 07/RW. 06 Dusun III Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang oleh Kakak ipar, YH di Oelpuah, Jumat (6/3/2020) 

Saat kasus pembunuhan di Desa Oelpuah direka ulang, tersangka YH peragakan 20 adegan

POS-KUPANG.COM | OELAMASI-- Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Salah satu warga atas nama Damianus Puay (40) warga RT 07/RW. 06 Dusun III Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah menjadi korban dari tangan kakak ipar, YH.

Terhadap kasus ini, jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, melakukan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (6/3/2020).

Wujudkan Masyarakat Belu Cakap Literasi Digital, Kemenkominfo Buat Seminar

Dalam rekonstruksi ulang ini, tersangka YH memeragakan 20 adegan dibawa kawalan 44 personil kepolisian dari Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus K. Feka, S.Sos, dikonfirmasi Wartawan, Jumat (6/3) membenarkan kegiatan ini.

Dijelaskan reka ulang dilakukan untuk tujuan melengkapi berkas perkara. Reka ulang dilakukan oleh tersangka YH dengan memperagakan bagaimana cara dan alat yang digunakan menghabisi nyawa korban Damianus Puay.

Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Bawang di Malaka, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Reka ulang dijaga ketat 44 personil Polres Kupang. Tersangka YH dalam reka ulang memperagakan 20 adegan dimana tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah parang. Dari reka ini diKetahui, motif tersangka lantaran dendam karena selama hidup korban sering menganiaya pelaku setelah mengkonsumsi miras.

Tersangka YH disangka melanggar Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses reka ulang dipimpin Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus K. Feka, S.Sos dan dipantau langsung Kasat Bimas Polres Kupang AKP Simon Seran dan Kasie Pidum Kejari Oelamasi Nelson Tahik, SH. Tersangka YH didampingi Penasehat Hukum Melianus Naat, SH. Turut hadir pula keluarga korban dan warga sekitar TKP.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Salah satu warga atas nama Damianus Puay (40) warga RT 07/RW. 06 Dusun III Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah menjadi korban dari tangan kakak ipar.

Kuat dugaan kasus kriminal ini dipicu karena sakit hati dari kakak ipar atas nama YH (48) yang juga warga setempat. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus K. Feka, S.Sos, menyampaikan ini kepada wartawan, Rabu (26/2).

Menurut Kapolsek Elpidus, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial YH, warga Desa Oelpuah.

Untuk mendalami kasus ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kupang Tengah beserta Barang Bukti (BB) sebilah parang.

Dijelaskannya, motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Pasalnya, selama ini diduga korban biasa menganiaya terduga pelaku, terutama saat korban sedang mabuk miras.

Puncak kemarahan terduga pelaku, kepada korban yang berujung pada pembunuhan terjadi Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 wita.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved