Kabupaten Lembata Masuk Zona Hijau Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN NTT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi melakukan sosialisasi pencegahan dan penangan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan narkoba di hadapan pimpinan OPD dan jajaran Forkopimda Lembata di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis (5/3/2020).
Pada kesempatan itu, Wahyudi menyampaikan dari hasil pemetaan Kabupaten Lembata masih masuk dalam zona hijau atau masih dalam tahapan waspada. Sementara itu, beberapa kabupaten di NTT sudah masuk zona kuning seperti Manggarai Barat, Sumba Timur, Sikka, Kota Kupang, Belu dan Sumba Barat Daya.
• Persib Bandung vs Arema FC, Bobotoh Dapat 2.200 Tiket, Aremania ? Bentrok Mantan Pemain Maung?
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan di NTT ada sekitar 4875 penyalahguna narkoba. Namun secara nasional, NTT masih tergolong rendah angka penyalahgunanya jika dibandingkan dengan daerah lainnya di luar NTT.
"Melihat jumlah ini artinya narkoba sudah ada di sekitar kita. Langkah pencegahan tetap harus dibuat. Tidak tertutup kemungkinan Lembata bisa jadi daerah tujuan pengedaran narkoba," ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini NTT masih sebagai daerah transit saja. Namun, di masa mendatang kalau masyarakat dan aparat penegak hukum tidak peduli maka NTT bisa jadi tujuan pasokan narkoba dan bahkan daerah produsen.
• 6 Tewas di Adonara: Viktor Mado Watun Minta Dua Pihak yang Bertikai Duduk Bersama
Katanya, masalah narkoba sudah menjadi ancaman negara-negara di dunia. Kondisi Indonesia juga sudah berada pada situasi darurat narkoba sejak 2014.
"Kondisi sampai sekarang masih sama. Bahkan, aparat kepolisian dan BNN hanya bisa mengungkap 30 persen narkoba di masyarakat karena keterbatasan anggaran, SDM dan lain-lain. Indonesia memang sangat rawan. 67 persen generasi muda jadi sasaran bagi para bandar," urainya.
Pada saat itu Wahyudi juga menjawabi pertanyaan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali soal pembentukan perda pencegahan narkoba sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Wahyudi mengatakan di NTT belum ada kabupaten yang memiliki perda pencegahan narkoba kecuali Provinsi NTT. Namun, pihaknya siap membantu menyiapkan draf perda apabila pemerintah membutuhkan.
"Untuk membentuk Tim Terpadu guna Mencegah dan Memberantas Penyalahgunaan Narkoba, Pemda Lembata dapat meniru Kabupaten Lain di Indonesia yang telah membentuk Satgas atau Tim terpadu tersebut, tinggal dilakukan ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi)," pungkasnya.
