Tak Punya Rumah di Kampung, Fidelis Dijegal Calon BPD di Sikka
Seorang calon BPD, Fidelis Don Alesu ditolak mencalonkan diri menjadi BPD karena belum memiliki rumah di kampung
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Suksesi pemilihan calon Badan Perwakilan Desa ( BPD) di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Pulau menarik ditelusuri. Seorang calon BPD, Fidelis Don Alesu ditolak mencalonkan diri menjadi BPD karena belum memiliki rumah di kampung tersebut.
Alhasil, penolakan dilakukan ketua panitia, Marianus menimbukan polemik di masyarakat Desa Du. Warga desa yang tidak terima keputusan panitia menanyakan kepada pemerintah Kabupaten Sikka di Kota Maumere, Senin (2/3/2020).
• Jembatan Darurat di Mapoli Putus
"Apakah ada aturan (tertulis) yang menyatakan calon BPD yang tidak memiliki rumah di kampung tidak boleh mencalonkan diri? Padahal dia warga di sana. Sejak nenek moyangnya sampai orangtuanya yang melahirkan dia di sana," kata Ignanius Nong Ta, wakil masyarakat kepada pos-kupang.com, Senin pagi.
Ignasius mengatakan, aturan harus memiliki rumah di desa tersebut sengaja dibuat oleh pihak pantia untuk mengeliminir pencalonan Fidelis. Pasalnya keinginan warga yang menghendaki Fidelis masuk dalam struktur BPD.
• Ini Alasan YWD Pelaku Pembunuhan di Wolotopo Timur Tidak Diproses Hukum Saat Bunuh Anaknya
"Anaknya bagus masih mudah. Punya pendidikan, tinggi wisuda," kata Ignasius. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tak-punya-rumah-di-kampung-fidelis-dijegal-calon-bpd-di-sikka.jpg)