BIADAB, 4 Pemuda Paksa Boca Bawah Umur Berhubungan Badan di Semak-Semak hinggg Pemakaman
BIADAB, 4 Pemuda Paksa Boca Bawah Umur Berhubungan Badan di Semak-Semak hinggg Pemakaman
BIADAB, 4 Pemuda Paksa Boca Bawah Umur Berhubungan Badan di Semak-Semak hinggg Pemakaman
POS KUPANG.COM -- Aksi biadabdi lakukan 4 pemuda yang memaksa boca yang masih sangat belia melayani nafsu birahi mereka
Perbuatan terkutuk dilakukan 4 pemuda yang memaksa hubungan badan anak di bawah umur secara berulang. Di Semak-semak, makam hingga kebun sawit.
Polres Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebelumnya, diketahui Polres Sambas telah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis berinisial LL (16), yang merupakan warga Kecamatan Tebas.
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka dilakukan di tempat berbeda.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa kemarin.
• Akhirnya Indonesia Terpapar Virus Corona, Presiden Jokowi Umumkan 2 Warga Indonesia Positif Corona
• Anies Baswedan Sebut 32 Pasien Dalam Pengawasan Soal Corona Dibantan Menkes Agus
• Gebby Vesta Pindah Jakarta Jadi Bencong,Telah Operasi Ganti Kelamin , Ingin Meninggal Sebagai Laki
• Sule Batal Nikah Lagi, Kuasa Hukum Ayah Rizky Febian Sebutkan Alasannya , Ada yang Tak Sesuai?
"Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa (25/2/2020) di tempat yang berbeda," ujar Prayitno, Minggu (1/3/2020).
Oleh karenanya, Polres Sambas lansung bertindak untuk menanggapi laporan tersebut.
Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN (15) merupakan warga Desa Sejiram Kecamantan Tebas, BN (20) warga Desa Sejiram, Kecamantan Tebas, MI (46) warga Desa Sempalai Sebedang, sementara NI (18) warga Desa Sejiram, saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi, dan tersangka BN dan MI juga mencabuli tersangka yang kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas," ungkap Prayitno.
Oleh karenanya, disampaikan Kasatreskrim tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2020/03/01/breaking-news-empat-pemuda-gilir-anak-bawah-umur-di-pemakaman-dan-danau-sebedang?page=all&_ga=2.216309790.986333835.1582979784-742253879.1578958875.