News

Anggota DPRD Manggarai Barat, Andi Riski Nur Cahya, Diperiksa Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kasat Reskrim Polres Mabar, Ridwan, mengakui Andi Riski diperiksa berkaitan dengan masalah jual beli lahan di Rangko.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Yohanes D. Rihi (baju putih, berhadapan dengan kamera) saat bertemu wartawan di Labuan Bajo berkaitan dengan sidang kasus tanah di Pulau Seraya Kecil, Labuan Bajo. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Servan

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Andi Riski Nur Cahya, diperiksa aparat kepolisian Polres Mabar, Kamis (27/2), sekitar pukul 15.30-18.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Mabar, Ridwan, mengakui Andi Riski diperiksa berkaitan dengan masalah jual beli lahan di Rangko.

"Yang sudah diperiksa empat orang dan yang akan diperiksa lagi tiga orang," kata Ridwan kepada wartawan di Polres Mabar, Kamis (27/2) malam.

Ridwan mengakui semua yang disebut dalam berita acara pemeriksaan akan diminta klarifikasi. Andi Riski, kata dia, sudah dua kali dipanggil dan baru kali ini memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Ridwan sudah menjadwalkan semua yang dipanggil untuk diperiksa. Saat ditanya dugaan ada kaitan jual beli lahan itu dengan tokoh politik nasional di Jakarta, Ridwan mengatakan tidak ada.

"Sementara belum ada, tidak ada. Ini penyelidikan tidak diberi batas waktu. Kami hanya sebatas penjualan dan pembelian tanah," kata Ridwan.

Untuk diketahui, masalah itu mencuat berkaitan dengan dugaan belum dilunasnya pembayaran jual beli lahan itu yang harganya Rp 2 miliar.

Setelah diperiksa, Andi Riski keluar ruangan pemeriksaan, didampingi kuasa hukum, Iwan Salatalohy, SH.

Iwan menjelaskan pembelian lahan itu sudah lunas sesuai transaksi pembayaran sebanyak delapan kali di rumahnya Andi Riski dan di kantor notaris.

"Semua pembayaran sudah lunas kurang lebih Rp 2 miliar. Transaksi sebanyak delapan kali," kata Iwan.

Saat ditanya adanya dugaan keterlibatan tokoh politik nasional dalam jual beli lahan itu, Iwan mengaku tidak tahu.

Sebelumnya diberitakan, Polda NTT resmi menetapkan camat Boleng, Bonaventura Abunawan, sebagai tersangka dalam kasus pengklaiman tanah ulayat Mbehal berlokasi di Mejerite Rangko di Labuanbajo, kabupaten Manggarai Barat.

Informasi yang dihimpun, setelah menjalani proses penyelidikan dan berbagai pemeriksaan para saksi, penyidik akhirnya menetapkan Camat Boleng Bonaventura resmi sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTT di Kupang, Selasa (26/11).

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun, membenarkan penahanan Camat Boleng oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT.

Menurut dia, Bonavantura Abunawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved