Pemda Belu Bentuk Satgas Berantas Judi

judi saat ada kematian. Karena moment seperti itu, orang fokus pada arena judi ketimbang mengikuti misa penghiburan bagi keluarga yang berduka.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Bupati Belu, Willybrodus Lay memimpin rapat koordinasi pembentukan satgas berantas judi dengan pimpinan Forkompimda Belu, di ruang kerja Bupati Belu, Jumat (28/2/2020). 

Pemda Belu Bentuk Satgas Berantas Judi

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Pemerintah Kabupaten Belu akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi di Kabupaten Belu. Pembentukan satgas pemberantasan judi tingkat kabupaten ini menindaklanjuti rapat kerja Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat dengan forum lintas agama di Kupang beberapa waktu lalu.

Pembentukan satgas ini diawali dengan rapat koordinasi antara Bupati Belu dengan unsur pimpinan forkompimda Kabupaten Belu.

Rapat yang dipimpin Bupati Belu, Willybrodus Lay itu dihadiri Kapolres Belu, Dandim 1605 Belu, Kejari Belu, Danyonif RK 744/SYB, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif R 142/KJ serta para Tokoh Lintas Agama se-Kabupaten Belu. Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati Belu, Jumat (28/2/2020).

Bupati Belu, Willybrodus Lay mengatakan, agar lebih efektif, pemberantasan judi dibutuhkan satgas yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, judi yang terjadi di Kabupaten Belu selama ini cukup marak dan belum berhasil dikendalikan.

"Soal judi kita sepakat membentuk satgas atau tim agar judi di Kabupaten Belu bisa diberantas," tandas Bupati Willy Lay.

Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian mengatakan, Polres Belu
berkomitmen untuk memberantas perjudian dengan upaya preentif, preventif dan penegakan hukum.

"Kita komitmen dan konsisten akan berantas judi dengan upaya preentif dan preventif maupun penegakan hukum", tegas Kapolres.

Kapolres Cliffry mengakui, perjudian di Kabupaten Belu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Belu.

"Memang judi ini sebelum saya masuk sudah berlangsung lama dan marak," ungkap Kapolres.

Selain tindakan hukum, tambah Kapolres, perlu ada penyadaran kepada masyarakat untuk merubah mindset atau cara berpikir warga bahwa judi melanggar norma agama dan norma sosial. Kemudian, judi bukan merupakan suatu tradisi atau budaya dari suatu daerah sehingga masyarakat tidak terjebak dalam mindset bahwa judi itu merupakan suatu tradisi adat.

Dukungan yang sama diutarakan Dandim 1605/Belu, Letkol (Inf) Ari Dwi Nugroho. Kodim Belu mendukung 100 persen untuk memberantas judi.

"Kita siap dukung 100 persen dan ini merupakan perintah dan penekanan langsung dari Danrem untuk membasmi judi. Ini harus ada kesepakatan dari kita dan harus ada ketegasan," tandas Dandim Ari Nugroho.

Ari Nugroho menyarankan, satgas mulai menertibkan judi saat ada kematian. Karena moment seperti itu, orang fokus pada arena judi ketimbang mengikuti misa penghiburan bagi keluarga yang berduka.

"Kita mulai tertib pada saat ada kematian karena lebih banyak orang fokus pada arena judi bukan pada misa penghiburan bagi keluarga yang berduka," ujar Ari Nugroho.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved