Kasus Sertifikat Tanah Ganda di Maumere Bergeser ke Mahkamah Agung
Kasus sertifikat hak milik ganda sebidang tanah di Maumere Kabupaten Sikka bergeser ke Mahkamah Agung
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Kasus sertifikat hak milik ganda sebidang tanah di Maumere Kabupaten Sikka bergeser ke Mahkamah Agung
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pemilikan sertifikat hak milik ( SHM) ganda terhadap sebidang tanah di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, masih terus bergulir.
Setelah Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan perkara banding Oktavianus Sine, penggugat asal, pihak tergugat M.Said yang tidak menerima putusan tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
• Viral di Media Sosial, Ibu dan Tiga Putrinya Nikah Bareng di Lapangan Sepak Bola, Simak Infonya
"Kami sebagai terbanding atau penggugat asal mengajukan kontra memori kasasi ke MA tanggal 25 Februari 2020," kata tim penasehat hukum, Marianus Renaldy Laka,S.H,M.H, kepada pos-kupang.com, Minggu (1/3/2020) di Maumere.
Marianus mewakili anggota tim penasehat hukum, Falentinus Pogon, S.H,M.H, Agustinus Haryanto Jawa, S.H, dan Yohanes Yusti Moa Bao,S.H, menyatakan ada beberapa tergugat lainnya tidak menyatakan banding atas putusan PT Kupang Nomor: 142/PDT/2019/PT.KPG, 24 Oktober 2019.
• Ditjen Dukcapil Kemendagri Larang Disdukcapil Terbitkan Suket Lagi, Ini Alasannya
"Tergugat lainnya tidak menyatakan banding artinya mereka mengakui putusan banding tanggal 24 Oktober 2019. Pihak turut tergugat Kepala Kantor Pertanahan Sikka juga tidak menyatakan banding. Menurut saya mereka mengakui sertifikat ganda pada obyek yang sama," tandas Marianus.
Dalam kontra memorinya, Marianus menyarankan pemohon kasasi membaca kembali dengan saksama putusan yurisprudensi MA Nomor : 663/K/TUN/2015 tanggal 2 Februari 2016 tentang kasus overlapping (tumpang tindih) dua SHM diatas satu obyek bidang tanah yang sama.
Marianus membeberkan posisi tergugat satu Siti Rabia Intan Binti H.Abdul Solla sebagai ahli waris Alm. Haji Abdul Sila , pemilik asal obyek sengketa, selama persidangan di PN Maumere tidak mengajukan jawaban atau alat bukti . Ia menerima putusan PN Maumere dan PT Kupang, terbukti tergugat satu tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga menjadi turut termohon kasasi satu.
"Dengan demikian tergugat satu membenarkan putusan PN Maumere dan PT Kupang termasuk semua diktum dalam putusannya," kata Marianus.
Halnya juga berlaku tergugat tiga (CV.Mahaditha Karya) tidak mengajukan permohonan banding maupun kasasi. Dengan demikian ia membenarkan putusan PT Kupang dan PN Maumere atas semua diktum dalam putusan itu.
Sebelumnya dalam Majelis Hakim PN Maumere dalam pertimbangan hukum menyatakan terdapat kecacatan hukum dalam penerbitan sertifikat SHM Nomor 407 tanggal 18 Juni 1992 atas nama H.Mohamad Said adalah tiadk sah dan melawan hukum karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"SHM Nomor M.40 tanggal 27 Mei 1986 atas nama Oktavianus Sine berbatasan langsung dengan SHM nomor 41 tanggal 27 Mei 1986 atas nama Damaris di sebelah barat dan SHM Nomor 44 tanggal 27 mei 1986 atas nama Salomi terletak di sebelah selatan. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a)