Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Putusan di PN Atambua. Terdakwa 2 Penjara Lima Tahun

Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis MDMA/ekstasi Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa menjalani s

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
BACA PUTUSAN--Majelis Hakim membaca putusan kepada terdakwa 2 dalam kasus Narkoba jenis Ekstasi yang disidangkan di PN Kelas IB Atambua, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis MDMA/ekstasi Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa menjalani sidang putusan hari ini, Rabu (26/2/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Dua terdakwa yang berstatus suami isteri ini menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum didampingi dua hakim anggota. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Jemi Haekase, S.H.

Terdakwa melanggara pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa
2, Anjelina Soares (31) alias Ansa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 M. Apabila tidak sanggup membayar denda dikenakan kurungan selama satu tahun.

Sedangkan terdakwa 1 Jose Soares Parera alias Jose masih dalam proses pembacaan putusan oleh majelis hakim. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved