Sidang Perdana Korupsi Kredit Fiktif Bank NTT, Terdakwa Rame-Rame Ajukan Eksepsi
Terhadap permintaan tersebut, penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dari JPU.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Perdana Korupsi Kredit Fiktif Bank NTT, Terdakwa Rame-Rame Ajukan Eksepsi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga dari empat terdakwa perkara korupsi dalam pengajuan Kredit Fiktif di Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang yang disidangkan perdana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Eksepsi tersebut diajukan kuasa hukum setelah penuntut membaca dakwaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (24/2/2020) siang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum yang dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati yang didampingi anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik itu, masing masing kuasa hukum dari terdakwa Johan Nggebu, Yohana Bailao dan Bonefasius Ola Masan menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sementara terdakwa Tri Johanes alias Tejo, melalui kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU. Dalam sidang tersebut hadir JPU Hendrik Tiip dan Heri Franklin.
Kuasa hukum Tri Johanes alias Tejo, Marsel Radja pada kesempatan tersebut meminta hakim untuk melanjutkan persidangan pada tahap pemeriksaan saksi.
“Kami terima dakwaan JPU, kami meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Marsel.
Terhadap permintaan tersebut, penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dari JPU.
• Berani Coba Guys ? 5 Benda Sederhana di Rumah yang Dipercaya Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta
• Para Ibu Muda Milenial Wajib Tahu, Cara Mengasah Pola Berpikir Kritis Pada Anak Masa Kini
• Miliki 3 Anak, Mona Ratuliu Bagikan Tips Jitu dalam Menghadapi si Buah Hati yang Bad Mood
• Doyan Makan Durian ? Jangan Sampai Salah Pilih, Ikuti Tips Praktis Berikut
Sidang untuk terdakwa Johan Nggebu, Yohana Bailao dan Bonefasius Ola Masan dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pekan depan tepatnya 3 Maret 2020 mendatang. Di hari yang sama ada pula sidang untuk terdakwa Tri Johanes dengan agenda pemeriksaan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )