Dianggap Lalai Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai,Guru SMPN 1 Turi Dikenai Pasal 359 KUHP
Kegiatan susur sungai anggota Pramuka SMPN 1 Turi pada Jumat siang (21/2/2020), berakhir petaka
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka. (TribunJogja.com/Santo Ari)
• Lihat Detik Detik Tragedi Susur Sungai Siswa SMPN 1 Suri, Mencekam Saat Air Menerjang
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Guru SMPN 1 Turi Dikenai Pasal 359 KUHP, Dianggap Lalai Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/22/guru-smpn-1-turi-dikenai-pasal-359-kuhp-dianggap-lalai-tinggalkan-siswa-saat-susur-sungai?page=all.
Editor: Theofilus Richard
