Dianggap Lalai Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai,Guru SMPN 1 Turi Dikenai Pasal 359 KUHP

Kegiatan susur sungai anggota Pramuka SMPN 1 Turi pada Jumat siang (21/2/2020), berakhir petaka

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) 

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.

Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka. (TribunJogja.com/Santo Ari)

Lihat Detik Detik Tragedi Susur Sungai Siswa SMPN 1 Suri, Mencekam Saat Air Menerjang

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Guru SMPN 1 Turi Dikenai Pasal 359 KUHP, Dianggap Lalai Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/22/guru-smpn-1-turi-dikenai-pasal-359-kuhp-dianggap-lalai-tinggalkan-siswa-saat-susur-sungai?page=all.

Editor: Theofilus Richard

Ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020)
Ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) (tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved