Tersangka Perdagangan Orang Diancam Penjara 15 Tahun
Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, yang ditangkap polisi di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |ENDE - Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, yang ditangkap polisi di Ende setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (16/2/2020) di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2).
• Kadis Pariwisata Sumba Barat: Pasola Bukan Hanya Festival Tapi Ritual Keagamaan Marapu
Yang bersangkutan ujar Kapolres Achmad disangka melanggar pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007. Tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan orang. Ancanam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hokum selanjutnya.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, saat memberikan keterangan pers, polisi juga menghadirkan tersangka di ruangan konfrensi pers.
• Bupati Gidion Audiens Dengan Menteri KKP RI Edhy Prabowo
Selain tersangka Muhamad Yamin polisi juga menetapkan tersangka, Rizal warga Bogor sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, ditangkap polisi di Ende setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (16/2) di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-bogor-jawa-barat-juga-terlibat-kasus-perdagangan-orang.jpg)