Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai
Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai, Begini Kondisinya Kini
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM | ENDE - KONDISI Terkini siswi cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai
Nasib siswi cantik SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT ini memprihatinkan. Setelah dinodai lalu ditinggal kabur sang kekasih, kini dia mengalami trauma dan enggan ke sekolah.
Adalah M, Siswi SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT, yang menjadi korban praktik hubungan bebas.
Gadis belia yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya mengalami trauma.
M enggan kembali ke sekolah dan meminta pindah sekolah ke kota lain.
M juga kabur dari rumahnya dan lari ke rumah orangtua pacarnya MA.
Meskipun MA tak dapat ditemui di rumah orangtuanya, tetapi M tetap bersikukuh tak kembali pulang ke rumah orangtuanya sendiri.
Kondisi ini membuat orangtua M kebingungan. Akhirnya, mereka pun mendatangi rumah orangtua MA, dan membujuk M agar balik ke rumahnya sendiri.
Apalagi diketahui, MA telah kabur setelah menodai anak gadis yang masih berstatus Siswi SMA tersebut.
Aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan MA dan M di dua tempat berbeda pada bulan Oktober dan Desember 2019 lalu.
• Lihat Nasib 2 Siswi SMA Rekam Temannya Saat Diperkosa Menyebarkan ke Medsos, Begini Kondisinya
• Dosen dan 3 Janda Muda Mau Disetubuhi Anggota TNI Gadungan, Ini Modusnya Pelaku Waspada!
Keluarga M pun menjadi geram. Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.
"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).
Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.
Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.
Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.
Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.
"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur kekerasan kepada korban.
Namun karena korban masih di bawah umur dan juga masih bersekolah maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Pelakunya masih dicari karena yang bersangkutan telah kabur sebelum menjalani proses hukum," kata Aiptu Pua.
Trauma dan ingin pindah sekolah
Usai dinodai pacarnya, M (16) Siswi SMA di Ende saat ini menjadi trauma dan enggan bersekolah lagi serta ingin pindah sekolah dari Kota Ende keluar daerah.
Pasca menjadi korban rayuan gombal sang pacar, M yang adalah seorang pelajar SMA di Kota Ende merasa trauma dan malu sehingga ingin pindah sekolah diluar daerah diluar Kota Ende.
"Tentu amat manusiawi kalau korban merasa trauma dan malu namun korban masih ingin bersekolah dengan pindah sekolah diluar Kota Ende," kata Aiptu Pua.
Menurut Aiptu Pua, informasi yang diterima dari orangtua korban menyatakan bahwa korban ingin pindah sekolah keluar Kota Ende.
Terhadap kasus yang ada pihak kepolisian meminta kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terutama yang masih remaja atau sekolah karena rentan terjadi kasus-kasus amoral.
"Sekarang ini anak-anak remaja dengan mudah mengakses internet melalui HP yang apabila tidak diawasi tentu membahayakan masa depan anak tersebut karena mereka bisa saja mengakses situs-situs porno," katanya.
DPRD Ende Merasa Prihatin Dengan Kasus Amoral
Maraknya aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur dan yang masih sekolah mengundang keprihatinan dari DPRD Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/2) di Ende mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur.
Megy mengatakan bahwa terkait dengan pendidikan seksual sedari dini, pemerintah sebenarnya sudah gencar melakukan sosialodasi. Namun pemahaman pendidikan seksual pada anak belum dilaksanakan dengan maksimal.
Keluarga menurutnya memegang peran penting dalam pencegahan.
“Komunikasi orang tua dengan anak sangat perlu tentang pendidikan seksual. Anak mungkin di rumah patuh. Tapi akibat pergaulan diluar tentu di luar dugaan kita. Minimal kita tau, temannya siapa. Apalagi zaman sekarang anak SD sudah pegang HP smart phone. Jadi mereka sudah bisa akses dunia maya,”kata Megy.
Dari sisi guru dan pendidik. Perlu karakter guru yang baik. Moralnya baik. Sehingga ada jaminan untuk anak didik melaksanakan belajar dengan nyaman,ujar Megy. ( POS-KUPANG.COM/Romualdus Pius)
• Curhat Veronica Tan Pasca Ahok BTP Singgung Perselingkuhan dan Perceraian di Buku Barunya
• Jadwal Acara TV Kamis 20/2/2020, Samudra Cinta di SCTV, LIDA di Indosiar, Miss Indonesia di RCTI
* Terbujuk Rayuan Manis
Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, masih mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA I dan A yang tega merekam dan menyebar adegan pemerkosaan yang dilakukan terhadap temannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun mengatakan, kedua siswi tersebut menyebarkan video pemerkosaan temannya melalui WhatsApp.
“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Berdasarkan keterangan sementara yang didapat dari kedua siswi tersebut, rekaman itu dibuat dan disebarkan hanya untuk main-main saja.
“Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.
Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi.
Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.
“Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,” kata dia.
Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.
Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa salah satu siswi SMA.
Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tak sadarkan diri.
Ironisnya, saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua siswi SMA I dan A yang masuk ke dalam indekos bukannya menolong korban.
Mereka malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel, selanjutnya membagikan video itu ke teman-temannya yang lain.
Korban Trauma
Kini, korban mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Korban saat ini masih trauma dengan apa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, A Futuwembun, kepada wartawan saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).
Futuwembun mengatakan, pascakejadian tragis itu, korban yang masih duduk di bangku SMA di Namlea ini tampak murung dan tidak ceria seperti biasanya.
Lebih-lebih setelah video adegan tidak senono yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban beredar di grup WhatsApp.
“Ada perubahan pada diri korban, dia tampak murung, ya trauma,” kata dia.
Saat ini, kata Futuwembun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Adapun korban saat ini sedang didampingi oleh pihak sekolah dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Buru.
Awal Mula Kejadian
Usai pesta miras, dua pelajar di Kabupaten Buru, Maluku, memperkosa teman perempuannya.
Lebih parahnya, dua siswi lain yang merupakan teman korban, I dan A, malah merekam pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel.
Persitiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kota Namlea, Jumat (7/2/2020).
Kemudian, video pemerkosaan tersebut diunggah ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Ilustrasi (Net)
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SUBSCRIBE YOUTUBE POS KUPANG >>>