Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai
Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai, Begini Kondisinya Kini
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Bebet I Hidayat
Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.
Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.
Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.
"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur kekerasan kepada korban.
Namun karena korban masih di bawah umur dan juga masih bersekolah maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Pelakunya masih dicari karena yang bersangkutan telah kabur sebelum menjalani proses hukum," kata Aiptu Pua.
Trauma dan ingin pindah sekolah
Usai dinodai pacarnya, M (16) Siswi SMA di Ende saat ini menjadi trauma dan enggan bersekolah lagi serta ingin pindah sekolah dari Kota Ende keluar daerah.
Pasca menjadi korban rayuan gombal sang pacar, M yang adalah seorang pelajar SMA di Kota Ende merasa trauma dan malu sehingga ingin pindah sekolah diluar daerah diluar Kota Ende.