Anda Wajib Pajak? Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di 2020, Jangan Sampai Telat

Anda wajib pajak? ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan di 2020, jangan sampai telat

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Shutterstock.com
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak. 

Anda wajib pajak? ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan di 2020, jangan sampai telat

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sudah dapat surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja? bila sudah, segeralah untuk melaporan Surat Pemberitahunan Tahunan/ SPT Tahunan Anda ke kantor pajak. Sebab Pelaporan Surat Pemberitahunan/ SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 sudah bisa dilakukan.

Ingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Bila tak melaporan SPT hingga batas waktu itu, maka bersiap-siaplah didenda oleh Ditjen Pajak.

Pilkada Belu 2020, Bakal Calon Perseorangan Paket Viva Mateke Batal Serahkan Syarat Dukungan

Lantas kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 2020? sesuai aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni 3 bulan setelah tutup buku.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Meret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.

Soal Rangkap Jabatan Wamen BUMN, Komisi VI DPR Kritik Menteri BUMN Erick Thohir, Ini Alasannya

Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaiaan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di 2020, Jangan Sampai Telat", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved