Minggu, 19 April 2026

Kasus Penjual Es Campur Cabuli Anak Tiri, Ini Perkembangannya

Namun demikian, dalam proses pemberkasan, pihak korban dan ibunya ingin mencabut laporan polisi terhadap korban.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

Sebelumnya, kepada penyidik, pelaku juga mengakui bahwa telah mencabuli korban berulang-ulang selama 2 tahun terakhir

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (14/1/2020).

Dikatakannya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban sebagai pelapor, korban dan akan memeriksa satu saksi pada minggu depan yakni tetangga korban. Tetangga korban saat ini tengah mengunjungi anaknya yang ada di pesantren di pulau Jawa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 sub pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega mencabuli korban karena menyukai anak tirinya.

"Korban menikahi ibu korban sejak 10 tahun yang lalu dan tinggal bersama dalam satu rumah," katanya.

Dijelaskannya, aksi pelaku dilakukan pada malam hari di rumahnya, saat istri dan ketiga anak lainnya tengah tertidur pulas.

Tidak tanggung-tanggung, aksi pelaku ini telah dilakukan selama 2 tahun sejak 2018 hingga Maret 2019.

"Kejadian sudah berulangkali sejak tahun 2018 lalu hingga 2019. Karena sudah sering, korban sudah lupa berapa kali dicabuli," ujarnya.

Dijelaskannya, korban yang masih duduk di bangku SMA dipaksa untuk memenuhi nafsu sang ayah.

Korban selama ini tinggal bersama ibu dan ketiga adik tirinya dalam satu rumah.

Kepada polisi, korban mengaku sering dicabuli pada malam saat ibu dan adik-adiknya tertidur pulas.

"Pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk mencabuli korban agar tidak diketahui orang yang tinggal di dalam rumah," lanjutnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved