Coba Selundupkan WNA China ke Australia, Nelayan Adonara Terancam 15 Tahun Penjara
Abu Bakar Kenda alias Aba alias Aken (35), nelayan asal Adonara Flores Timur bersama rekannya Mardan (44) asal Soppeng
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Coba Selundupkan WNA China ke Australia, Nelayan Adonara Terancam 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Abu Bakar Kenda alias Aba alias Aken (35), nelayan asal Adonara Flores Timur bersama rekannya Mardan (44) asal Soppeng, Sulawesi Selatan terancam 15 tahun dibui.
Dua nelayan yang berdomisili di Jawa Timur itu ditetapkan pihak Polres Rote Ndao sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan enam orang WNA China ke Australia pada medio Januari 2020 lalu.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo melalui Kasubbag Humas Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (16/2/2020) menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 120 Ayat (1) Undang – undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang tindak pidana penyelundupan manusia.
"Kedua tersangka kita kenakan pasal penyelundupan manusia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Aipda Anam.
Keduanya, kata Anam, ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/07/I/2020/NTT/RES RN/SEK ROTIM, Tanggal 28 Januari 2020 tentang tindak pidana penyelundupan manusia.
Selain menahan kedua tersangka, pihak Polres Rote Ndao juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit Kapal Perahu Motor yang bertuliskan SARASI, satu lembar kertas putih HVS yang bertuliskan 3 bahasa yaitu Bahasa Inggris, Bahasa China, Bahasa Indonesia dan satu buah buku tulis, dengan cover berwarna merah yang bergambar boneka, yang didalamnya ada 2 (dua) lembar kertas terpisah dari buku.
Terungkapnya kasus tersebut, jelas Anam, bermula ketika keduanya bersama dengan enam warga negara China diamankan pihak Polres Rote Ndao bersama dengan Lanal Rote Ndao usai kapal kayu mereka terdampar di perairan laut Piakakoli, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (28/1/2020) pagi.
Mereka gagal menyeberangkan enam imigran China ke Australia setelah perahu yang mereka tumpangi dihalau Cost Guard Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.
Perahu tersebut kemudian kehabisan bahan bakar saat kembali ke perairan Indonesia dan terdampar di Perairan Laut Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (28/1/2020) pagi.
• LIVE MNCTV! Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Arema FC Semifinal Piala Gubernur Jatim 2020
• Terkait Dana 50 Persen Untuk Guru Honor - Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Angkat Bicara
• Klaim Jadi Korban, Hadmen Puri Ajukan Praperadilan dalam Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
• Polres Malaka Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan Kakek 75 Tahun di Kobalima
Enam imigran China tersebut, antara lain Fan Shenghong (Jiangsu/China), Cui Henggo (Jiangsu/China), Hang Yongsheng (Jiangsu/China), Wang Sisen (jiangsu/China), Han Baolin (Jiangsu/China), Chu Kaishan (Jiangsu/China). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)