Hadmen Puri Ajukan Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
Tersangka kasus kredit fiktif oknum pegawai Bank NTT KCU Ir Hadmen Puri mengajukan praperadilan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Klaim Korban, Hadmen Puri Ajukan Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kasus kredit fiktif oknum pegawai Bank NTT KCU Ir Hadmen Puri mengajukan praperadilan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Kupang. Praperadilan tersebut dilayangkan oleh Fransisco Bernando Bessi, SH., MH yang selaku Kuasa hukum pada Jumat (14/2/2020).
Dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Minggu (16/2/2020), pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebab saat ini putusan perkara korupsi NTT Fair terhadap kliennya belum berkekuatan hukum tetap.
Kliennya divonis bersalah dalam perkara tersebut namun terhadap putusan itu, jaksa masih mengajukan banding.
"Dalam Perkara Korupsi NTT Fair khusus untuk terdakwa Hadmen Puri dan Linda Liudianto belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT masih mengajukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Sisco.
Selain itu, kata Sisco, dalam kasus tersebut, kliennya hanyalah korban karena telah membuat surat kuasa direktur untuk Linda Liudianto yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu.
"Linda Liudianto merupakan pelaku utama, sedangkan Hadmen Puri adalah korban karena adanya Surat Kuasa Direktur yang dibuat oleh Hadmen Puri kepada Linda Liudianto," katanya.
Hadmen Puri, lanjut Sisco, juga telah melaporkan Linda Liudianto di Ditreskrimum Polda NTT karena diduga memalsukan tanda tangannya untuk kepentingan pribadi.
Terhadap permohonan Praperadilan yang sudah terdaftar dengan Nomor Register No. 06/PID.PRA/2020/PN.KPG di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang itu, pihaknya optimis dapat dikabulkan oleh hakim.
"Kami sangat optimis, Permohonan Praperadilan kami dikabulkan oleh Hakim di PN Kupang," pungkas Sisco.
Sesuai jadwal, sidang perdana Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang pada Kamis, 20 Februari 2020.
• Polres Malaka Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan Kakek 75 Tahun di Kobalima
• Salah Sasaran, Maksi Justru Tembak Om Kandung Sendiri Menggunakan Senapan Angin
• 7 Manfaat Daun Beluntas, No 2 dan 5 Wajib Praktek Guys Biar Lebih Percaya Diri
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Oder Sombu melalui Kasi Intelkam Alboin Blegur kepada POS-KUPANG.COM, berkas perkara tersangka Ir Hadmen Puri dan Linda Liudianto telah rampung dan akan dilakukan pelimpahan pada pekan ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )