Siswi SMA di TTU Disetubuhi Pacar
Polisi Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di TTU
Soal Siswi SMA disetubuhi pacar, Polisi tahan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Soal Siswi SMA disetubuhi pacar, Polisi tahan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Uni (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) Aipda Samuel D. Bani mengaku pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur.
"Jadi pada saat dimintai keterangan, kami langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu," kata Samuel kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (14/2/2020).
• Suami Puput Nastiti Ahok Paling Berhasil Tangani Banjir Jakarta Menurut Survei Indo Barometer
Menurutnya, penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur dilakukan supaya bisa memperlancar proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan proses penyelidikan kasus ini," tegasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kefamenanu berinisial AS (16) diduga menjadi korban dari kasus persetubuhan anak dibawa umur oleh pacarnya sendiri.
• Gudang Garam Bangun Bandara Kediri Target Rampung April 2022 Simak Penjelasan Menhub Budi Karya
Pelaku berinisial I (19) yang merupakan pacar korban diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di belakang kamar kos temannya di perumahan BTN, Kefamenanu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 19:00 Wita.
Saat itu, pelaku bersama dengan dua temannya meneguk minuman keras (alkohol) di kamar kos salah satu dari dua temannya itu. Mereka meminum minuman keras itu sampai mabuk.
Setelah mabuk, pelaku mengajak korban ke belakang kos temannya itu. Di belakang kos itu lah, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.
Puas melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah. Namun korban tidak langsung pulang ke rumah. Korban singgah di rumah temannya di Km 7 Kota Kefamenanu
Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga mencari korban. Keluarga menemukan korban di rumahnya temannya di km 7 Kota Kefamenanu. Korban kemudian diajak oleh keluarganya untuk pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban langsung diinterogasi ayahnya. Korban pun lantas mengaku semua peristiwa pahit yang dialaminya bersama pacarnya.
Mendengar pengakuan dari sang putri, sang ayah pun marah besar. Ayahnya tidak terima betul dengan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.
Karena tidak terima dengan masalah yang menimpa putrinya, sang ayah kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)