CPNS 2019

DUH! Gegara Lakukan Kesalahan Fatal Dalam Kerjakan Soal Tes SKD Ini,Peserta Tes CPNS Dapat Nilai NOL

DUH! Gegara Lakukan Kesalahan Fatal Dalam Kerjakan Soal Tes SKD Ini,Peserta Tes CPNS Dapat Nilai NOL

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase Tribunnews
DUH! Gegara Lakukan Kesalahan Fatal Dalam Kerjakan Soal Tes SKD Ini,Peserta Tes CPNS Dapat Nilai NOL 

POS-KUPANG.COM - JANGAN DITIRU, Peserta Tes SKD CPNS 2019 Ini Lakukan Kesalahan Fatal, Dapat Nilai Nol

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 telah melakukan tes tahap pertama, SKD.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.

Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.

Hampir seluruh instansi juga telah merilis hasil SKD per sesi setiap harinya melalui laman resmi mereka.

Namun sayangnya, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga saat ini, 15 Februari 2020.

Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.

Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).

 Tak Hanya Passing Grade, Ini Tahapan Lain Harus Diikuti Peserta SKD Untuk Lolos ke SKB

 Empat Kali Gagal, Remaja Asal Kupang Raih Nilai Tertinggi CAT SKD Kemenkumham NTT

 Raih Skor Tertinggi SKD CPNS Kemenkumham, Inilah Sosok Kharisma Lana, Begini Tips Cara Mengerjakan

Satu peserta tercatat tak mendapatkan nilai sama sekali pada tes SKD CPNS.

Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.

Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.

Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.

Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.

Jika peserta lupa menekan Simpan, maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.

Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap akun resmi @bkdjatim.

BKD Jatim kembali ingatkan para peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.

Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.

"Nilai terendah SKD: 0

untuk #SobatJatim semua
JANGAN LUPA klik SIMPAN setelah kamu menjawab soal

sekali lagi
pastikan sudah KLIK SIMPAN setiap soal terjawab

atau nilai tidak terecord di server," cuit akun @bkdjatim.

Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.

"seluruh nilai SKD dapat dilihat di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-74.html

semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT

pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi

dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," cuit akun @bkdjatim.

Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui Passing Grade, jangan senang dulu.

Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui Passing Grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved