Penyandang Disabilitas di NTT yang Jadi Korban Kekerasan Dilindungi Pergub NTT

Penyandang Disabilitas di NTT yang Jadi Korban Kekerasan Dilindungi Pergub NTT

Penyandang Disabilitas di NTT yang Jadi Korban Kekerasan Dilindungi Pergub NTT

POSKUPANGWIKI.COM - Kabar gembira bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembuatan Perda itu melibatkan Lembaga Bantuan  Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK NTT.

"LBH APIK NTT turut merespon dam kita susun draftnya dan diberikan kepada dinas P3A Provinsi dan sudah ditetapkan menjadi Pergub Nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan dan Pencegahan korban perempuan dan anak penyandang disabilitas. Ini adalah salah satu kerja LBH APIK NTT," kata Koordinator Divisi Perubahan Kebijakan LBH APIK NTT, Charisal Daniel Saduk Manu, S.Th kepada Pos Kupang, Rabu (12/2/2020).

Daniel berharap kehadiran Pergub bisa mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas khususnya terhadap keadilan hukum jika mereka mengalami kekerasan.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy D Rihi Dara, SH bersama pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwukaho, SH, Ester Day, SH serta Kordinator devisi Perubahan Kebijakan, CHarisal Daniel Saduk Manu,S.Th, dan Kordinator Devisi Administrasi & Keuangan, Florina Lito Kelore,SE.
Direktris LBH APIK NTT, Ansy D Rihi Dara, SH bersama pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwukaho, SH, Ester Day, SH serta Kordinator devisi Perubahan Kebijakan, CHarisal Daniel Saduk Manu,S.Th, dan Kordinator Devisi Administrasi & Keuangan, Florina Lito Kelore,SE. (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Saat ini LBH APIK juga sedang mengusulkan Perda tentang Perlindungan Anak di NTT itu bisa diamandemen karena ada beberapa substansi yang belum masuk dalam perda dimaksud.

Begitupun Perda TPPO juga mesti diganti dengan yang baru agar bisa mengakomodir hal-hal lainnya yag dibutuhkan TKI.

"LBH APIK NTT juga sedang mendorong agar Perda TPPO diganti dengan baru. Dan berysukur hal itu sudah direspon oleh DPRD Provinsi NTT dan sekarang LBH APIK NTT juga akan terlibat dalam proses pembuatan Perda TPPO yang baru sekaligus menghapus perda yang lama," kata Daniel.

Pengacara LBH APIK NTT, Ester Day dan Puput Joan Riwukaho menilai, selama ini keberpihakan aparat penegak hukum (APH) saat menangani perempuan dan anak korban  kekerasan masih kurang.

"Banyak aparat penegak hukum (APH)  yang belum berperspektif saat menangani kasus.  Ada banyak sekali pendampingan kami seperti penyidikan PPA di Polsek, Polres, Polda  ternyata masih banyak ditemui penyidik yang menggali pertanyaan kepada korban itu belum ramah, belum sensitif terhadap korban," kata Puput.

Ester Day mengaku kesulitan menangani kasus lantaran kasus yang masuk jumlahnya banyak sedangkan pengacara LBH APIK NTT hanya 2. Tapi mereka tetap menangani kasus itu secara maksimal

Dirincikan Ester, tahun 2019, LBH APIK NTT menangani 44 kasus. Yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) 17 persen,  perceraian 25 persen, perzinahan 7 persen, kasus anak 5 persen, ketenagakerjaan 2 persen, pemerkosaan anak 12 persen, kasus lainnya 10 persen, pertanahan 3 persen dan trafficking 5 persen.

Proses penanganan 44 kasus yakni litigasi 6 kasus  atau 14 persen, proses konsultasi dan mediassi  13 kasus atau 30 persen, penyidikan 16 kasua atau 36 persen, p21 kejaksaan 36 persen, proses sidang 9 kasus atau 20 persen.

Banyaknya kasus berpengaruh terhadap penggunaan anggaran.

"Budget yang kami dapat dari beberapa donasi tidak cukup untuk menangani semua kasus yang datang. Dul kami dapat dana BPPH tapi sekarang tidak lagi," kata Kordinator Divisi Administrasi dan keuangan, Florina Lito Kelore, SE.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved