Nagekeo Dapat Jatah 4000 Keping Blangko E-KTP, Simak Informasinya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nagakeo, Weke Andreas, menyebutkan, awal tahun 2020 Pemda Nagekeo mendapatkan jatah blank
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY --Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nagakeo, Weke Andreas, menyebutkan, awal tahun 2020 Pemda Nagekeo mendapatkan jatah blanko E-KTP sebanyak 4.000 keping.
Sejak 6 Januari hingga 12 Februari 2020, blanko E-KTP habis dan warga yang mengurus E-KTP diberikan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang berlaku selama enam bulan.
Kata Andreas, saat ini stok blanko E-KTP di Kabupaten Nagekeo sudah tersedia dan warga yang sudah melakukan perekaman sudah bisa mendapat E-KTP.
Warga diminta untuk datang mengurus E-KTP dan akan mendapatkan E-KTP sesuai dengan peruntukannya.
"Memang kita di tahun 2019 alokasi blangko e-KTP terbatas tapi di tahun 2020 kita dijatah 4000 keping e-KTP, barusan tiba hari ini"ungkap Andreas, Kamis (13/2/2020).
Andreas mengakui masih banyak warga Kabupaten Nagekeo yang mengeluhkan lamanya mengurus berkas dan dokumen kependudukan seperti e-KTP, sehingga menjadi langganan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP sementara.
• Pelatih Maung Bandung Kembali Mainkan Wonderful Kids, Persib Bandung Punya Kekuatan Baru?
Kata Andreas salah satu alasannya, karena blanko E- KTP cepat habis.
Menurut Andreas sebanyak 4000 keping blanko E-KTP yang sudah tiba di Disdukcapil belum cukup dan untuk kebutuhan tahun 2020 kemungkinan besar masih kurang, sebab berdasarkan data perekaman yang sudah dilakukan Disdukcapil dan dikirim ke Pusat jumlahnya 5000 keping, sementara yang dikirim hanya 4000 keping.
"Kita ajukan 5000 keping blangko. Tapi yang dikirim 4000 keping. Nanti diwaktu berjalan kalau habis baru kita ajukan lagi," ujar dia.
• Persib Bandung Atur Skema Baru Jelang Pertarungan Liga 1 2020, Manfaatkan Laga Uji Coba
Andreas mengatakan jumlah blangko E-KTP sebanyak 4000 keping tersebut, bagi seluruh warga membutuhkan baik yang akan mengurus E-KTP baru, yang sudah hilang E-KTP, maupun warga yang E- KTPnya sudah rusak.
"Semuanya dilayani, baik yang hilang, rusak dengan yang wajib KTP baru," sebut Andreas.
Area lampiran