Masih Ingat Kasus Penikaman Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Perkembangannya
Masih ingat kasus penikaman tukang ojek di Kota Kupang, ini perkembangannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Masih ingat kasus penikaman tukang ojek di Kota Kupang, ini perkembangannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus penganiayaan hingga penikaman seorang tukang ojek di Kota Kupang Dominggus Ludji Ratu (25), pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dianiaya oleh dua pelaku.
• Ambruk Saat Belanja, Guru Besar Untan Pontianak Prof DR AB Tangdililing Wafat di Kupang
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo dan laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/015/I/2020 Sektor Oebobo, tanggal 2020.
Para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Anak Konglomerat Ini Godain Nia Ramadhani di Ranjang saat Valentine, Bikin Syok Pentolan Girl Squad
Sementara itu, dari perkembangan kasus tersebut, terungkap pelaku lainnya yang masih dibawah umur yakni MJL (16).
Pelaku MJL saat kejadian juga terlibat dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban dan telah diperiksa pihak kepolisian.
"Untuk pelaku dibawah umur ini sudah menjalani pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).
Diakuinya, karena korban masih dibawah umur, maka pihak Polsek Oebobo berupaya melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi).
Lebih lanjut, kepada pelaku Sony Aunu (25) yang melakukan penikaman terhadap korban dikenakan pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.
Sementara itu, kepada pelaku Alfius Frangky Lema (27) yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa mempergunakan senjata tajam dan pengancaman diancam hukuman penjara paling lama selama 10 tahun.
"Saat kejadian, pelaku Alfius ini juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah samurai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Kamis (23/1/2020).
Kali ini, seorang tukang ojek di Kota Kupang dianiaya oleh dua pelaku dan satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah pada Kamis (23/1/2020).
Peristiwa nahas ini menimpa seorang tukang ojek, Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sedangkan para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (24/1/2020).
"Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka sayatan pada punggung sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri," ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kompol I Ketut Saba, berawal saat korban sedang menunggu rekannya, Oktovianus Radja Ga (20) di depan Toko Matahari Jln Kenari Kelurahan Naikoten sekitar pukul 21.30 Wita.
Tak berselang lama, Oktovianus Radja Ga (20) tiba di seberang jalan dan hendak menyeberang untuk menemui korban.
Ketika Oktovianus Radja Ga (20), sedang menyeberang, ternyata pelaku Sony Aunu (25) dari arah Hotel Silvia menuju Kelurahan Oepura dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Oktovianus Radja Ga (20). "Melihat hal tersebut, korban menegur pelaku Sony Aunu (25)," katanya.
Pelaku Sony Aunu (25) yang berprofesi sebagai ojek ini ternyata tidak terima atas teguran tersebut dan mengancam akan kembali mendatangi pelaku dengan teman-temanya.
Selanjutnya, pelaku Sony Aunu (25) datang bersama rekannya Alfius Frangky Lema (27) dan langsung menganiaya korban.
"Pelaku Sony Aunu (25) sempat mengambil pisau di salah satu lapak jualan yang berada di sekitar TKP untuk digunakan menganiaya korban," ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Kasus ini, lanjut Kapolsek Oebobo, dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan korban telah memberikan keterangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)