Kabar Gembira Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan! Meski Gaji Tak Naik, Jokowi Punya Kado Istimewa

Ada kabar baik untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Meski gaji tak naik tahun ini, Presiden Jokowi punya kado istimewa di akhir tahun.

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
Tunjangan dan Honor PNS Dihapus, Segini Besar Gaji yang Bakal Diterima PNS dengan Sistem Baru 

Kabar Gembira Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan! Meski Gaji Tak Naik, Jokowi Ternyata Punya Kado Istimewa

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah memutuskan tak ada kenaikan gaji untuk PNS dan pegawai pemerintah lainnya pada tahun 2020 ini.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap punya kado istimewa untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun ini. Kabarnya, kado istimewa dari Presiden Jokowi itu akan cair tahun ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS, TNI, Polri dan pensiunan di 2020 ini.

Namun, ASN dan pegawai pemerintah lainnya tak perlu berkecil hati meski tak ada kenaikan gaji.

Pasalnya, Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan pensiunan selama 2020 ini.

Hari Kedua Testing CPNS Manggarai 98 Lolos Passing Grade, Ini Dia Nama Pesertanya

Kira-kira di bagian apa dari gaji PNS bakal dinaikkan Presiden Jokowi? Cek selengkapnya.

Bagi para PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan memang tidak perlu berkecil hati jika tak ada kenaikan gaji.

Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan, yakni kemungkinan adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.

RAPBN 2020: Gaji Tak Naik

Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hari Pertama Tes CPNS Sumba Barat, Hanya 24 Peserta yang Lolos Passing Grade, Pupuslah Sudah!

Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada.

Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.

Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima saat itu..

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.

Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Di Hari Pertama, Ada Peserta Testing CPNS di Manggarai Pingsan Sesusah Ujian, Ini Penyebabnya

Rincian Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100.(*)

* Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia, ada peluang naik gaji?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri.

Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. 

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS

Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.

Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.

Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul https://bangka.tribunnews.com/2020/02/13/gaji-honorer-berpelung-naik-perubahan-mekanisme-bos-50-persen-untuk-bayar-gaji?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved