Survei Kepatuhan
Ombudsman Survei Kepatuhan 12 Polres di NTT
Hasil survei menunjukan dari 12 Polres yang dinilai, 8 Polres masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang
Penulis: Ferry Jahang | Editor: Ferry Jahang
Ombudsman Survei Kepatuhan 12 Polres di NTT
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, FERRY JAHANG
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyambangi Kantor Kepolisian Daerah NTT untuk menyerahkan hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT, Kamis (13/02).
Dalam rilis yang diterima Pos Kupang dari Ombudsman NTT, Kamis (13/2) menyebutkan, survei ini dilakukan selama periode Juli-Agustus 2019
dimana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan Kantor-kantor Perwakilan.
Penilaian dilakukan secara serentak pada 6 provinsi, 36 pemerintah kota, 215 pemerintah kabupaten, 4 Kementerian, dan 3 Lembaga termasuk Kepolisian.
Khusus untuk pelayanan Kepolisian di NTT, survei dilakukan di 12 Kantor Kepolisian Resor (Polres) dengan fokus penilaian pada 5 jenis produk layanan,
yaitu Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, permohonan SIM A Baru Perseorangan, dan permohonan SIM C Baru Perseorangan.
Selain sarana prasarana yang disurvei, Ombudsman juga menilai ketampakan informasi standar layanan yang jelas atas semua produk yang dilayani.
Sebagai contoh syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, alur pelayanan, sampai pada penangan pengaduan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.
Hasil survei menunjukan dari 12 Polres yang dinilai, 8 Polres masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, yaitu Polres TTU (88.20), Polres Belu (86.00),
Polres Kupang Kota (74.10), Polres Manggarai Barat (68.90), Polres Ende (68.30), Polres Manggarai (66.70), Polres Sikka (64.80), dan Polres Sumba Timur (57.50).
Kemudian, terdapat 4 Kantor Kepolisian Resor yang masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah, yaitu Polres Sumba Barat (52.60), Polres Kupang (47.70), Polres Alor (45.80), dan Polres Flores Timur (44.80).
Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman menyarankan kepada Kapolda NTT agar memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/survei-ombudsman-ntt.jpg)