Sabtu, 25 April 2026

Survei Kepatuhan

Ombudsman Survei Kepatuhan 12 Polres di NTT

Hasil survei menunjukan dari 12 Polres yang dinilai, 8 Polres masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang

Penulis: Ferry Jahang | Editor: Ferry Jahang
Ombudsman NTT
ISTIMEWA SURVEI-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ditemani Tim Keasistenan Pencegahan, Yosua Karbeka dan Victor Benu menyerahkan hasil survei kepatuhan kepada Kapolda NTT, Irjen Pol H Hamidin, Kamis (13/02). 

Hal ini penting sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pimpinan unit memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik;

Selain itu, Ombudsman meminta untuk memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona merah

dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Selain itu tambah Darius, menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kewajiban penyelenggara layanan dalam mempublikasikan standar pelayanan publik diawali penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan dan implementasi standar pelayanan.

Sekiranya diperlukan, Ombudsman RI dapat membantu dan/atau memfasilitasinya;

Selain itu, menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

Terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat;

Darius juga meminta untuk mempercepat perbaikan dan peningkatan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan,

dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional, serta pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan. (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved