Pencabulan Siswi SD di Ende
Mencabuli Siswi SD, Pemuda GSM Tidak Ditahan Polres Ende Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Setelah mencabuli siswi SD, pemuda GSM tidak ditahan Polres Ende hanya dikenakan wajib lapor
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Setelah mencabuli siswi SD, pemuda GSM tidak ditahan Polres Ende hanya dikenakan wajib lapor
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pelaku aksi pencabulan, GSM (14) yang beralamat di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, tidak ditahan polisi karena yang bersangkutan anak dibawah umur namun demikian yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua dan atas ijin Kanit PPA, Bripda Intan Fardila K Dean selaku Banit Sat Reskrim Unit PPA mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/2) di Ende.
• Pemuda Berinisial GSM Sudah 5 Kali Mencabuli Siswi SD di Ende
Bripda Intan mengatakan bahwa sesuai dengan aturan hokum yang berlaku tersangka GSM tidak ditahan oleh karena yang bersangkutan masih anak-anak dibawah umur namun demikian dia wajib lapor setiap hari sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dikatakan bahwa meskipun masih kategori dibawah umur kasus hukumnya terus berlanjut sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
• BREAKING NEWS: Sering Nonton Video Porno GSM Cabuli Siswi SD di Ende
Dari pengakuan pelaku bahwa dia nekat melakakukan aksi pencabulan karena terdorong barahi kerap nonton video porno bersama kawan-kawannya di HP.
Pelaku sendiri saat ini sudah tidak bersekolah hanya jebolan SD dan tiap hari menjadi pengangangguran.
Seperti diberitakan, gara-gara sering nonton video porno di HP oknum pemuda berinisial GSM (14) nekat mencabuli siswi SD yang diketahui berinisial JA (9) di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)