Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Kabar Gembira! Gaji Honorer Bakal Naik, Ada Alokasi 50 Persen Dana BOS untuk Gaji, Ini Rinciannya 

Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Sosialisasi 4 Pilar, Ansy Lema Ajak Mahasiswa Wujudkan Pancasila di Sektor Pertanian

VIDEO - Kalau Ada Angin Kencang Saat Belajar, Juwita Marsela Soluk dan Teman-temannya Takut

Identitas Abash Pacar Lucinta Luna Terbongkar Benarkah Nama Aslinya Ayu Diah Ashari? Ini Kata Polisi

Wajib Kepo Moms, Ternyata Gejala Baru Penyakit DBD Bukan Lagi Ditandai dengan Bintik Merah!

Anggota Polres Manggarai Jadi Guru di SMPN 1 Wae Rii

VIDEO - Kalau Ada Angin Kencang Saat Belajar, Juwita Marsela Soluk dan Teman-temannya Takut

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved