Rutan Kelas IIB Kupang Canangkan WBK dan WBBM
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang mengawali pelayanan pada tahun 2020 dengan melaksanakan apel Deklarasi Janji Kinerja
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Rutan Kelas IIB Kupang Canangkan WBK-WBBM
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang mengawali pelayanan pada tahun 2020 dengan melaksanakan apel Deklarasi Janji Kinerja tahun 2020. Selain melaksanakan Deklarasi tersebut, Rutan Kelas IIB Kupang juga sekaligus melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan apel Deklarasi dan pencanangan tersebut dilaksanakan di halaman Rutan Kelas IIB Kupang jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan pada Senin (10/2/2020) pagi.
Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Kajari Kota Kupang Maks Oder Sombu, Perwakilan Kejari Oelamasi, Perwakilan Pengadilan Kelas 1A Kupang serta kepala Unit kerja di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT hadir dalam apel tersebut.
Penandatanganan pakta integritas di Rutan Kelas IIB Kupang diawali oleh Kepala Rutan Kelas II B Kupang Yohanes Ferianto dan jajaran. Selanjutnya, oleh Kajari Kupang Maks Oder Sombu, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti SIk dan Kapolres Kupang Kabupaten AKBP Aldinan RJH Manurung SH., SIK., serta kepala Ombudsman perwakilan NTT Darius Beda Daton dengan disaksikan oleh Wakil walikota Kupang Herman Man.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang menjelaskan, penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan sistem birokrasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat secara ketat, tepat dan profesional.
Ia mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat memberantaskan semua persoalan seperti penyalahgunaan wewenang serta praktek KKN.
"Tujuan janji kinerja dalam pencanangan Zona integritas WBK dan WBBM merupakan suatu tekad dari pimpinan agar dapat meningkatkan pelayanan publik secara konkrit," ujarnya.
Kepada wartawan, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man mengatakan, pencanangan Zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk komitmen dari ASN lingkup Kemenkumham khususnya pada unit kerja Rutan Kelas IIB dalam meningkatkan pelayanan publik.
Penerapan sistem tersebut, kata Herman, dapat dinilai berhasil jika menimbulkan kepuasan pelayanan pada masyarakat yang berkunjung ke Rutan.
Inti dari kegiatan tersebut, katanya, bertumpu pada peningkatan pelayanan birokrasi serta aturan yang berlaku kepada masyarakat.
"Bedanya masyarakat disini adalah warga binaan dan keluarga. Maka semua patuhi dan bekerja sesuai aturan," ujarnya.
Herman memberikan apresiasi kepada para petugas yang memiliki komitmen dalam tugas sehingga dapat mengubah wajah kota Kupang dengan pelayanan prima pada satuan tugas masing-masing.
"Diharapkan ini tidak hanya sebatas acara seremonial belaka namun setelah penandatanganan semua harus bekerja dan melayani secara baik tanpa ada kekerasan serta sesuai norma hukum yang berlaku," ungkapnya.
• Hilda Manafe Sosialisasi 4 Pilar di Kota Kupang, Jefri Ajak Warga Jaga Kerukunan
• Soal Penahanan Mobil Dinas, Pemprov Tidak Tertekan dengan Sikap Warga
• Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Malaka Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanes Farianto secara terpisah mengaku siap menjalankan sistem birokrasi yang baik sesuai dengan janji kinerja yang telah ditandatangani. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )