Breaking News

Pilkada Ngada

KPU Ngada Siap Menerima Berkas Persyaratan Dukungan Balon Perseorangan Pilkada Ngada

Pihak KPU Ngada siap menerima berkas persyaratan dukungan balon perseorangan Pilkada Ngada

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana kegiatan Bimtek oleh KPU Ngada di Aula KPU Ngada, Januari 2020 

Pihak KPU Ngada siap menerima berkas persyaratan dukungan balon perseorangan Pilkada Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, menegaskan, KPU Ngada sudah sangat siap menerima Bakal Calon perseorangan saat menyerahkan dokumen dukungan dan persyaratan kepada KPU Ngada.

Stanislaus menegaskan KPU Kabupaten Ngada melakukan Rakor dan Bimtek bersama Paslon perseorangan dan operator tentang aplikasi sistem informasi pencalonan sejumlah tiga kali kegiatan.

Agus Talan Sudah Mulai Input Syarat Dukungan ke Aplikasi Silon, Ini Penjelasan KPU TTU

Stanislaus mengaku KPU melakukan Bimtek Internal sehingga ada kesiapan tim work yang mumpuni dalam melayani Paslon perseorangan.

Stanislaus menyebutkan jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngada tahun 2020, sejumlah 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Ngada yaitu 10.743.

Marianus : Masyarakat Sikka Tunggu Ketegasan Bupati Robby Idong Istirahatkan Pimpinan OPD

"Jumlah e-KTP 10.743. Syarat ketersebaran wilayah terhadap dukungan harus lebih dari 50% jumlah kecamatan, jadi harus minimal 7 Kecamatan," ujar Stanislaus, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (10/2/2020).

Stanislaus menyebutkan ada dua pakey bakal calon Perseorangan yang sering berkonsultasi dengan KPU Ngada terkait pencalonan.

Parpol Harus Berkoalisi

Sementara itu, juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, S.Sos, menjelaskan, berdasarkan hasil Pileg dan penetapan kursi Parpol di Kabupaten Ngada maka tidak ada Parpol yang bisa mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Ngada tahun 2020 tanpa koalisi dengan Parpol lainnya.

Secara aturan jelas maka harus berkoalisi dengan parpol untuk bisa mengusung Paslong Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ngada.

Raubata menjelaskan peluang mereka untuk koalisi sangat terbuka. Karena berdasarkan hasil penetapan kursi, tidak ada Parpol yang meraih 5 kursi.

"Terhadap hasil Pemilu Ngada tahun 2019 ini tidak ada satu Parpol pun yang dapat mengusulkan Bakal Calon dalam Pilkada Ngada 2020. Sesuai dengan ketentuan Pencalonan, Parpol yang dapat mengusulkan harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah seat DPRD Kabupaten Ngada, kesimpulannya Parpol harus lakukan koalisi untuk proses pencalonan nanti," ujar Raubata.

Raubata mengatakan hasil Pileg 2019 yaitu, Parpol-Parpol yang mendapatkan kursi yaitu pada Pileg 2019 di Kabupaten Ngada yaitu, PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 4 kursi, Perindo 4 kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat raih 2 kursi dan Partai Hanura raih 1 kursi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved