Kasus Penganiayaan, Kapolsek Lamba Leda : Keluarga Korban Jangan Balas Dendam & Main Hakim Sendiri
anggota melakukan penjemputan pelaku didampingi oleh Kepala Desa Goreng Meni, Aleksius Talis bersama staf dan Linmas.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Kasus Penganiayaan, Kapolsek Lamba Leda : Keluarga Korban Jangan Balas Dendam & Main Hakim Sendiri
POS-KUPANG.COM|BORONG--Pada Senin (10/2/2020) Polsek Lamba Leda telah mengamankan pelaku pembacokan alias penganiayaan berat bernama Lasarus Man (41), warga Wae Libo, Kampung Rentung, Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda,Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaku dijemput di rumahnya di Wae Lebo, Kampung Rentung oleh anggota Polsek Lamba Leda sebanyak 4 orang, Kapospol Benteng Jawa, Bripka Salahudin, Bahbinkamtibams Desa Nampar Tabang Bripka Arsilinus Lentar dibawah pimpinan Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu.
Pada saat Kapolsek Lamba Leda bersama anggota melakukan penjemputan pelaku didampingi oleh Kepala Desa Goreng Meni, Aleksius Talis bersama staf dan Linmas.
Kondisi pelaku pada saat dijemput dalam keadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani.
Namun terdapat luka pada pelipis sebelah kiri dan jari telunjuk kiri.
Menurut keterangan pelaku, luka tersebut akibat dianiaya oleh korban Urbanus Ubun saat kejadian.
"Saya selaku Kapolsek Lamba Leda telah memberikan himbauan dan arahan kepada warga Kampung Rentung dan keluarga Korban penganiayaan agar jangan melakukan tindakan balas dendam terhadap pelaku ataupun keluarganya pelaku dengan cara main hakim sendiri karena kasus tersebut saat ini sedang ditangani unit Reskrim Polsek Lamba Leda. Saya harapkan agar keluarga korban dapat menahan diri dan jangan terprovokasi dengan pengaruh yang datang dari orang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanis Jemadu dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Senin (10/2/2020) malam.
Saat ini pelaku telah berada Mapolsek Lamba Leda guna menjalani proses pemeriksaan.
"Di lokasi kejadian kami sudah amankan barang bukti berupa 2 buah parang dan 1 senduk sayur," papar Stanis.
Ia mengungkapkan, keluarga korban telah mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Sektor Lamba Leda untuk melakukan proses penegakan hukum kepada pelaku dan keluarga korban tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku ataupun keluarga pelaku.
"Pelaku sebelum dibawa ke Mako Polsek Lamba Leda terlebih dahulu pelaku dibawa ke Puskesmas Benteng Jawa untuk dilakukan pemeriksan medis. Saat proses penjemputan, pelaku menunjukan sikap dan perilaku yang koperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," tutur Stanis.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Manggarai Timur, Minggu (9/2/2020) malam sekira pukul 19.00 wita.
Di mana Lasarus Man, warga Wae Libo, Kampung Rentung, Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur dan Urbanus Ubun bertengkar mulut.
Pertengkaran mulut itu rupanya memicu Lasarus naik pitam sehingga ia tega membacok wajah Urbanus luka robek menggunakan parang.
• Tahun Ini, Kementrian PUPR Merevitisasi 29 Sekolah di Manggarai
• Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Gelar Rapat Kerja dengan Bupati Belu