Ini Perkembangan Kasus Pemuda Asal Sumba yang Diamankan Polisi Karena Curi Motor
Ini perkembangan terbaru kasus pemuda asal Sumba yang Diamankan polisi karena Curi Motor
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dari Oris, polisi mengetahui keberadaan Beny Umbu K yang sudah pulang ke Sumba pasca menyelesaikan pendidikan di Fakultas Pertanian Undana.
Pada 8 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 18.00 Wita, Beny Umbu K dan rekannya berboncengan sepeda motor dan nyaris bersenggolan dengan Beka Jaha yang saat itu membonceng rekannya Urbanus de Yesus (24) juga mahasiswa semester VIII jurusan Matematika FST Undana.
Beka dan Urbanus menggunakan sepeda motor Honda Revo. Karena nyaris ditabrak, Beka dan Urbanus menegur Beny Umbu K, namun teguran ini tidak diterima Beny.
Pelaku Beny lalu memukul Beka dan Urbanus, sehingga Beka dan Urbanus meninggalkan sepeda motor mereka karena ke pos polisi untuk mengadukan kasus penganiayaan ini.
Melihat kesempatan itu, pelaku Beny Umbu K malah membawa lari sepeda motor milik Beka ke tempat kostnya dan perlahan-lahan ia mempreteli onderdil kendaraan dan mengganti warna kendaraan tersebut.
Keesokan harinya pada 9 Oktober 2018, Beny mengajak Oris Umbu Toda menggunakan sepeda motor milik Oris ke ATM Bank BRI yang terletak di Kampus Politeknik Negeri Kupang di Jln Adi Sucipto Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Beny lalu mengutak-atik pin ATM milik Beka yang tertinggal di jok sepeda motornya yang dibawa Beny.
Usaha pelaku Beni ternyata berhasil, ia membobol ATM milik Beka dan menarik uang sebesar Rp 2 juta.
Setelah menamatkan kuliah, Beny pulang ke Sumba dan membawa serta sepeda motor milik Beny yang sudah dimodifikasi ulang.
Sementara Beka dan Urbanus selain melaporkan kasus penganiayaan juga melaporkan kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang dalam ATM kepada polisi.
Beny Umbu K berhasil dibekuk di Kampung Laikajulu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil digelandang ke Mako Polres Sumba Barat beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Revo Vit, 1 buah dompet coklat milik korban Beka Matias Jaha, 1 buah SIM C milik korban dan 1 buah ATM BRI milik korban Beka Matias Jaha.
Pelaku Beny beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sumba Barat, sampai menunggu dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Hingga saat ini Oris Umbu Toda masih diamankan di Mapolres Kupang Kota sambil menunggu tersangka Beny Umbu K dibawa dari Sumba Barat.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (29/1/2020) sore membenarkan.
"Pelaku akan dibawa ke Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pihaknya pun akan mengutus anggota untuk menjemput pelaku.
Atas perbuatannya, kata Iptu Hasri, para pelaku dikenakan pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)