Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri

Cabuli Bocah 3 Tahun, Kakek Tiri di Kupang Dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota

Pelaku yang berinisial IB (47) diamankan di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore 

Cabuli Bocah 3 Tahun, Kakek Tiri di Kupang Dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang kakek di Kupang karena mencabuli cucu tirinya.

Pelaku yang berinisial IB (47) diamankan di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

Pelaku dilaporkan lantaran mencabuli bocah 3 tahun di kios miliknya pada Minggu (29/12/2019). Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 31 Desember 2019 lalu.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.

Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved