Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri

Bocah 3 Tahun di Kupang yang Dicabuli Kakek Tiri Alami Trauma

JE (3), bocah 3 tahun di Kota Kupang yang dicabuli kakek tirinya, IB (47) mengalami trauma

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - JE (3), bocah 3 tahun di Kota Kupang yang dicabuli kakek tirinya, IB (47) mengalami trauma.

Hal ini terlihat saat JE yang ketakutan dan berusaha menghindar saat melihat kakek tirinya diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa sore.

Bocah 3 Tahun di Kota Kupang Dicabuli Kakek Tiri Dalam Kios

"Iya, tadi siang korban JE bersama ibunya datang (ke Mapolres Kupang Kota) untuk mengambil SP2HP kasus ini, Saat tiba di ruangan, ada kakek tirinya yang sedang diperiksa, korban takut dan berusaha menghindari kakeknya," katanya.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban setelah mengetahui kakek tiri yang setiap hari bekerja sebagai seorang tukang bangunan ini mencabuli korban pada Minggu (29/12/2019) siang.

Pelaku pun telah dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.

Bupati Niga Dapawole Resmikan Air Leding Program Pamsimas Desa Weihura Kabupaten Sumba Barat

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.

Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.

"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved