Sidang Korupsi Proyek Embung Mnelalete TTS, Jaksa Hadirkan Ahli BPKP, Undana dan PNK
Pelaksanaan sidang korupsi proyek Embung Mnelalete TTS, Jaksa hadirkan ahli BPKP, Undana dan PNK
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Pelaksanaan sidang korupsi proyek Embung Mnelalete TTS, Jaksa hadirkan ahli BPKP, Undana dan PNK
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jaksa penuntut umum pada Kejari SoE Kabupaten TTS menghadirkan ahli untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan perkara Korupsi Proyek Pembangunan Bendungan Mnelalete di Kabupaten TTS.
Sidang yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (10/2/2020) pagi akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada pukul 14.00 Wita.
• Kapolres Ariasandy Yakinkan Warga Besipae Lepaskan Mobil Peternakan yang Disandera
Dalam sidang untuk terdakwa Jemmi Benyamin Un Banunaek, Yohanes Y.M. Fanggidae dan Thimotius Tapatab itu, jaksa menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan NTT, Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Politeknik Negeri Kupang.
Saat sidang, terdakwa Jemmi Benyamin Un Banunaek didampingi kuasa hukum Petrus Ndu Ufi dan Semar Dju, sementara terdakwa Yohanes Y.M. Fanggidae didampingi Beny Taopan dan Timotius Tapatab didampingi Luis Balun.
• Petani di Bajawa Bersyukur Hujan Telah Turun
Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik, ahli mempresentasikan hasil perhitungan pekerjaan pada proyek senilai Rp 800 juta pada tahun 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)