VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook

VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook

Editor: Bebet I Hidayat

Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Di Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.

5 Kasus Aliran Sesat dan Mengaku Nabi di Tanah Air, Klaim Setara Yesus hingga Nabi Terakhir

Penasihat Kerajaan Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat sempat mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukanlah aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan.

Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya bahkan ada menyetor Rp 110 juta.

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sementara itu ada beberapa kasus aliran sesat di beberapa wilayah di Indonesia. Di Mimika, seorang mantan pejabat mengaku setara dengan Yesus dan ia mengganti salib dengan segitiga.

Sementara di Gowa, seorang pria diamankan polisi karena mengaku sebagai nabi terakhir di muka bumi.

Berikut 5 kasus aliran sesat dan pengakuan sebagai nabi terakhir di beberapa wilayah di Tanah air:

1. Mengaku setara Yesus dan ganti salib dengan segituga

Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)
Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)(IRSUL PANCA ADITRA)

Minggu (28/7/2019), polisi mengamankan Johanis Kasamol (65), mantan pejabat di Pemkab Timika dan David Kanangopme (45) yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Mereka diamankan di tempat peribadatan di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru dan ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved