VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook
VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Guna mengantipasi penyebaran aliran ini, MUI Tana Toraja meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja agar memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
MUI Tana Toraja meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk menutup LPAAP wilayah Tana Toraja serta meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan izin perpanjangan SKT kepada LPAAP di Tana Toraja yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
"Umat Islam Tana Toraja harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan paham menyimpang dan yang sudah terlanjur jadi pengikut LPAAP supaya segera kembali ke ajaran agama Islam," harap Zainal.
Zainal menambahkan, berdasarkan pengakuan warga, Paruru Daeng Tau ini pertama kali dibawa ke Tana Toraja oleh salah satu warga Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai Guru SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.
“Saat ini LPAAP wilayah Tana Toraja memiliki pengikut sekitar 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang pengikutnya,” ujarnya.
Humas Polres Tana Toraja menyatakan, beberapa pekan lalu, MUI mendeteksi ada ajaran sesat di Mengkendek yang mengatasnamakan umat Islam bernama Paruru Daeng Tau, sehingga MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polres Tana Toraja melalui Satbinmas.
Saat itu, Satbinmas sedang melakukan operasi Bina Waspada.
“Setelah ada laporan, dilakukan upaya bersama pihak polisi menghadirkan Paruru untuk dibawa ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dalam rangka memberikan penjelasan tentang ajaran yang disebarkan dan di sana Paruru mengaku dirinya sebagai nabi terakhir dan dalam ajarannya sangat menyimpang dari ajaran Islam saat seperti shalat cukup 2 kali saja dalam sehari, tidak perlu puasa, zakat, dan Haji,” tutur PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin, saat dihubungi mealui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2019).
Setelah mendengar keterangan Paruru, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran tersebut sesat.
“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang. Jadi polisi hanay mengamankan untuk dimintai keterangan karena belum ada laporan resmi MUI kepada Polisi sehingga Paruru dibolehkn pulng ke rumahnya waktu itu,” ucap Erwin.
Keesokan harinya, pihak kepolisian kemudian mengecek keberadaan Paruru di rumahnya dan di sana tidak ada aktivitas termasuk atribut LPAAP, bahkan sudah meninggalkan Tana Toraja.
“Informasi terakhir bahwa Paruru sedang berada di Palopo dan Kabupaten Luwu,” terangnya.
Dilaporkan penistaan agama
MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama.