Tes CPNS 2020

Ini Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS 2019 dari BKN Pasca 180.861 Orang Gugur Tes SKD

Peringatan keras disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang ditujukan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Editor: Ferry Ndoen
menpan.go.id
Ilustrasi: Ujian CAT CPNS 

Menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen. S

elanjutnya lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 perse.

Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.

Peringatan dari BKN Via Media Sosial

Banyaknya peserta yang datang terlambat mengikuti ujian SKD, membuat BKN mengeluarkan peringatan.

Melalui akun Twitternya, BKN mengimbau peserta untuk datang tepat waktu.

Pasalnya, tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

"Sore #SobatBKN, dengar-dengar sampai saat ini hanya sekitar 80% dari peserta #TheNewEpicBattle tahun ini yang ikut SKD #CPNS2019. 
Salah satu alasannya karena terlambat. 
Mimin ingatkan sekali lagi ya, datang minimal 60 menit sebelum tes. 
Ok?," tulis akun BKN pada halaman Twitter resmi, Jumat (7/2/2020).

Nomor Whatsapp Kita Diblokir Atau Tidak? Ini Cara Mudah Mengetahuinya INFO

Sebelum pelaksanaan ujian SKD, BKN sudah mengimbau peserta mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian.

Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Kalah 1-3 dari Persebaya Surabaya, Kapten Sabah FA Puji Bonek Tampilkan Atmosfir Luar Biasa, Info

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved