KPU Belu Sosialisaskikan Peraturan KPU Tentang Pencalonan dan Pemutahiran Data Pemilih

Lembaga KPU Kabupaten Belu sosialisaskikan peraturan KPU tentang pencalonan dan Pemutahiran Data Pemilih

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu memberikan sosialisasi Peraturan KPU tentang Tahapan Pencalonan, Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020, Jumat (7/2/2020) 

Lembaga KPU Kabupaten Belu sosialisaskikan peraturan KPU tentang pencalonan dan Pemutahiran Data Pemilih

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu memberikan sosialisasi Peraturan KPU tentang Tahapan Pencalonan, Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan Kantor KPU Belu, Jumat (7/2/2020). Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak didampingi seluruh Komisioner KPU.

Ini Masukan DPRD NTT Terkait Pengembangan Bandara Komodo

Peserta sosialisasi adalah pimpinan DPRD Kabupaten Belu, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Sat Pol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa, Bawaslu, Kominfo, bakal calon perseorangan dan operator, ketua partai politik dan pers.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak kepada Pos Kupang.Com mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Peraturan KPU tentang Tahapan Pencalonan, Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

Antisipasi Gagal Tanam, Kadis Pertanian Sumba Barat Perintahkan PPL Data Seluruh Lahan Petani

Sementara Divisi Teknis KPU Belu, Yoni Arianto Neolaka, S.Sos saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut, KPU membahas sejumlah hal seperti pencalonan dan pemutahiran data pemilih.

Khusus pencalonan dibahas berkaitan syarat pencalonan dan syarat calon serta bakal pasangan calon perseorangan. Karena hal ini membutuhkan proses panjang mulai dari penyerahan syarat dukungan minimal, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai pada rekapitulasi jumlah syarat dukungan guna mengetahui apakah
bakal pasangan calon perseorangan bisa mendaftarkan diri atau tidak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu dalam Pilkada 2020.

"Bakal calon perseorangan butuh proses panjang karena mulai dari penyerahan syarat dukungan minimal. Kami tindak lanjuti dengan verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai rekapituliasi. Kami memutus apakah memenuhi syarat atau tidak supaya yang bersangkutan bisa mendaftarkan atau tidak. Kalau memenuhi syarat berarti nanti pada bulan Juni bersama pasangan bakal calon yang dari partai politik bisa ikut mendaftaran, tapi kalai tidak memenuhi syarat otomatis tidak maju dalam tahap selanjutnya", jelas Arianto.

Menurut Arianto, sejauh ini ada satu bakal calon perseorangan yang intens berkoordinasi dengan KPU yaitu paket Viva Bateke. KPU membuka help deks untuk memberikan pelayanan kepada pasangan calon perseorangan lewat operator terkait dengan syarat dukungan yang harus dimasukan dalam aplikasi Silom.

"Saat penyerahan syarat dukungan nanti menggunakaan aplikasi Silom. Aplikasi ini akan sinkron dengan aplikasi yang ada di KPU dan terbuka bagi publik. Semua orang bisa melihatnya saat kami verifikasi", ungkap Arianto.

Lanjut Arianto, aplikasi Silom ini juga memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi seperti kegandaan dokumen.

Arianto mengharapkan, peserta sosialisasi dapat memahami regulasi yang sudah disampaikan dan bisa menjadi corong untuk meneruskan informasi kepada masyarakat demi menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved