Simak Kisah Kapolsek Raimanuk Dalam Upaya Menangkap Pelaku Pegancaman Penikaman Pastor

pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Tus Moruk, pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF diamankan polisi di Polres Belu, Rabu (5/2/2020). 

Permintaan itu dipenuhi Kapolsek dan ia sendiri bertemu dengan keluarga lalu meminta pelaku agar menyerahkan diri. Selang beberapa menit, pelaku keluar dari dalam hutan sekitar kampung Sukabitek, Desa Leuntolu lalu dimasukan dalam mobil polisi yang saat itu sudah standby. Pelaku dibawa ke Mapolres Belu oleh beberapa anggota termasuk kanit reskrim.

VIRAL Video 238 WNI di Natuna Antusias Sambut Prabowo Subianto, Menhan Dilarang Bertemu Langsung

Ansy Lema Pertanyakan Hutan Bowosie yang Dialihfungsikan untuk Dikelola Badan Otorita Pariwisata

Setiba di Polres, Kanit Reskrim mengurus berkas perkara dan pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel.

Tus Moruk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahan di Mapolres Belu, sejak Rabu (5/2/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, pelaku dijerat Pasal 336 subsidier 335 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved