Simak Kisah Kapolsek Raimanuk Dalam Upaya Menangkap Pelaku Pegancaman Penikaman Pastor

pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Tus Moruk, pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF diamankan polisi di Polres Belu, Rabu (5/2/2020). 

Simak Kisah Kapolsek Raimanuk Dalam Upaya Menangkap Pelaku Pegancaman Penikaman Pastor

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Tus Moruk, pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Raimanuk, Ipda Mathernus Klau, S.H saat diwawancara Pos Kupang.Com, Rabu (5/2/2020) malam mengisahkan, ada sesuatu yang diyakini sebagai mujizat dalam menangani masalah ini. Ia sungguh yakin, usaha pengejaran pelaku Tus Moruk ini tidak hanya mengandalkan kekuatannya sebagai seorang anggota polisi tetapi juga karena bantuan dari Tuhan.

Tus Moruk, pelaku ancaman penikaman dan penghinaan pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaolla Bahan, CMF melarikan diri selama tujuh hari pasca kejadian, Rabu (29/1/2020) lalu sekitar pukul 08.00 Wita.

Di hari kedelapan, tepatnya hari Rabu, sama dengan hari kejadian, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Selama tujuh hari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Raimanuk kerja keras melakukan pengejaran pelaku. Ditambah lagi desakan pihak geraja dan juga umat kepada polisi agar pelaku ditangkap dalam waktu satu minggu atau tujuh hari. Di hari ketujuh, pelaku menyerahkan diri.

Sambil mengejar pelaku, Kapolsek Raimanuk, Ipda Mathernus Klau, terus melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga dekat pelaku agar sebaiknya pelaku menyerahkan diri ketimbang melarikan diri. Konsekwensi hukum atas sikap pelaku melarikan diri justru lebih memberatkan pelaku. Apalagi korban ancaman penikaman adalah pastor paroki yang memiliki umat yang dipimpinnya sekitar ribuan orang. Polisi masih menjaga keselamatan pelaku. Lebih baik diamankan polisi daripada dicari orang lain.

Mather Klau demikian ia disapa mengisahkan kronologis penangkapan pelaku dan upaya yang dilakukannya hingga pelaku menyerahkan diri.

Katanya, setelah pelaku melarikan diri, ia terus melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga agar keluarga yang melihat pelaku bisa menyampaikan pesannya.

"Saya lakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku. Saya bilang lebih baik dia menyerahkan diri daripada dia lari. Kalau dia lari, persoalan jadi panjang, tapi kalau dia serahkan diri pasti masalah bisa selesai karena ini masalah dengan pastor paroki. Dia punya banyak umat", ungkap Mather.

Pria kelahiran Besikama, 24 Februari 19979 menuturkan, sikap dari pelaku melarikan diri justru menambah kerja bagi polisi karena di satu sisi polisi diperintahkan untuk mengejar pelaku, juga sisi lain, polisi berusaha menyelamatkan nyawa pelaku dari tindakan yang tidak diinginkan dari peristiwa itu, seperti main hakim sendiri.

Selain menyelematkan pelaku, polisi juga harus bisa mengamankan keluarga pelaku agar tidak terjadi benturan dengan keluarga korban dan umat yang merasa kesal dengan perbuatan pelaku.

Mather mengaku, usaha pengejaran pelaku Tus Moruk ini tidak hanya mengandalkan kekuatannya sebagai seorang anggota polisi tetapi dia meminta bantuan doa dari para pastor. Dia meminta doa agar Tuhan bisa memberikan jalan yang terbaik dalam menangkap pelaku dan saat pelaku menyerahkan diri tidak ada terjadi gesekan fisik dengan umat.

"Saya minta doa di Romo Yoris, Romo Maksi dan para suster di biara supaya beri jalan untuk saya bisa selesaikan masalah ini. Bersyukur, lewat doa dari Romo berdua dan suster, hari ini saya bisa amankan pelaku tanpa ada perlawanan", tutur mantan KBO Lantas Polres Belu.

Menurut Mather, saat posisi pelaku sudah diketahui, keluarga atasnama Aprianus Hale dan Reo Ikun bersedia membantu menyerahkan pelaku ke polisi. Namun, permintaan pelaku dan keluarga, yang datang menjemput pelaku harus Kapolsek Raimanuk.

Permintaan itu dipenuhi Kapolsek dan ia sendiri bertemu dengan keluarga lalu meminta pelaku agar menyerahkan diri. Selang beberapa menit, pelaku keluar dari dalam hutan sekitar kampung Sukabitek, Desa Leuntolu lalu dimasukan dalam mobil polisi yang saat itu sudah standby. Pelaku dibawa ke Mapolres Belu oleh beberapa anggota termasuk kanit reskrim.

VIRAL Video 238 WNI di Natuna Antusias Sambut Prabowo Subianto, Menhan Dilarang Bertemu Langsung

Ansy Lema Pertanyakan Hutan Bowosie yang Dialihfungsikan untuk Dikelola Badan Otorita Pariwisata

Setiba di Polres, Kanit Reskrim mengurus berkas perkara dan pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel.

Tus Moruk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahan di Mapolres Belu, sejak Rabu (5/2/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, pelaku dijerat Pasal 336 subsidier 335 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved