Inilah Deretan Nama yang Miliki Potensi Bersaing di Pilpres 2024, Ada 3 Jenderal hingga Ahok

Ada Tito Karnavian, 3 Jenderal Ini Bisa Saingan Prabowo di Pilpres 2024, Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam

Editor: Eflin Rote
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara usai menandatangani dokumen penetapan kinerja kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014). Ahok mulai hari ini resmi menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur menyusul dikeluarkannya pengajuan cuti Gubernur Joko Widodo. Di hari pertama, Ahok memimpin sejumlah rapat dan menerima tamu kehormatan. 

Gatot Nurmantyo dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Nama Gatot diusulkan Jokowi ke DPR pada 9 Juni 2015.

Setelah lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Gatot dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.

Pria kelahiran Tegal 13 Maret 1960 ini pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya periode 2010-2011.

Setelah itu Gatot menjadi Komandan Kodiklat TNI AD dan Pangkostrad pada 2013-2014.

Ia tercatat menjadi prajurit TNI selama 36 tahun sejak 1982.

Gatot resmi pensiun pada 31 Maret 2018.

Sebelum pensiun, posisinya digantikan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Setelah tak lagi menjadi perwira TNI aktif, nama Gatot santer disebut dalam berbagai lembaga survei calon presiden atau wakil presiden.

Hasil survei nasional Poltracking Indonesia sempat menyebut Gatot dinilai oleh publik sebagai figur yang paling tepat mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Selain itu, nama Gatot Nurmantyo juga masuk daftar cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Akan tetapi, saati itu Gatot secara tak langsung menyiratkan dirinya akan berkiprah di dunia politik.

Pada masa kampanye Pilpres 2019, Gatot pernah hadir dalam acara pidato kebangsaan Prabowo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).

Ia diberikan kesempatan berbicara seusai Prabowo menyampaikan pidato kebangsaannya.

Gatot pun mengungkapkan alasan kenapa dirinya hadir dalam acara tersebut.

Ia mengatakan, melalui telepon Prabowo meminta dirinya hadir untuk berbicara mengenai beberapa permasalahan terkait kemiliteran. Baca juga: Terkait Pilpres, Gatot Nurmantyo Pastikan dalam Posisi Netral

5. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram/jeanjelina)

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Pada 2005, ia maju dalam Pilkada Kabupaten Belitung dan berhasil meraih suara 37,19 persen.

Pada 22 Desember 2006, Ahok menyerahkan jabatan bupati ke wakilnya.

Sebab, saat itu ia memutuskan maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007.

Namun, ia gagal terpilih. Ahok sempat menjadi anggota DPR pada 2009. Ia mencalonkan diri dari Partai Golkar.

Namun, Partai Golkar bukan merupakan partai politik pertamanya.

Ahok pernah menjadi kader Perhimpunan Indonesia Baru.

Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Gerindra.

Ia menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.

Selang dua tahun kemudian, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.

Setelah itu, Ahok memutuskan maju di Pilgub DKI 2017.

Ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

Namun Ahok-Djarot kalah di putaran kedua pemungutan suara dari lawannya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pada saat yang sama, Ahok tersandung kasus penistaan agama.

Ia ditetapkan tersangka pada 16 November 2016. Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Ahok bebas pada 24 Januari 2019.

Setelah bebas, Ahok diharapkan pendukungnya kembali berkiprah di perpolitikan nasional.

Meski disebut sebagai "kuda hitam" namun status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama menjadi hambatan jika dicalonkan atau mencalonkan pada Pilpres 2014.

Ahok didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sementara itu, Pasal 169 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dengan demikian, Ahok dinilai sulit memenuhi syarat jika akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ada Tito Karnavian, 3 Jenderal Ini Bisa Saingan Prabowo di Pilpres 2024, Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved