Sempat Ajukan, Terpidana Korupsi NTT Fair Yang Diputus 5 Tahun Penjara Akhirnya Cabut Banding

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Penasehat Hukum terpidana Yuli Afra, Fransiskus Jefry Samuel saat di Pengadilan Tipikor Kurang pada Senin (3/2/2020). 

Sempat Ajukan Banding, Terpidana Korupsi NTT Fair Yang Diputus 5 Tahun Penjara Akhirnya Cabut Banding 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terpidana kasus korupsi pembangunan kawasan pameran NTT Fair atau Korupsi NTT Fair, Yulia Afra akhirnya mencabut banding. Proses pencabutan permohonan banding tersebut dilakukan pada Senin (3/2/2020). 

Terpidana Yuli Afra dalam perkara Korupsi NTT Fair tersebut sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara usai sidang putusan. . 

Kuasa hukum Yulia Afra, Fransiskus Jefry Samuel SH kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (3/2/2020) siang mengatakan, kliennya mencabut banding setelah berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukumnya. 

Ia mengatakan, kesepakatan untuk mencabut banding tersebut ditindaklanjuti dengan menandatangani akta pencabutan permohonan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. 

Akta dengan nomor 01/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Kupang itu ditandatangani oleh panitera pada Pengadilan Tipikor Kupang Yunus Missa SH dan Fransiskus Jefry Samuel SH selaku kuasa hukum Yulia Afra. 

"Setelah berdiskusi panjang dengan keluarga, hari Jumat lalu (31/1/2020), klien menyampaikan supaya tidak banding (cabut banding)," ujar Jefry Samuel. 

Ia mengatakan, pihaknya sebagai penasehat hukum hanya memberikan advise terhadap klien terkait upaya hukum dan implikasi dari setiap langkah hukum yang diambil. Keputusan tersebut ditetapkan oleh klien setelah berdiskusi dan meminta pertimbangan keluarga. 

"Kita sampaikan kalau kita banding nanti implikasinya apa, kalau terima implikasinya apa. Kita juga sampaikan pertimbangan pertimbangannya, terapi semua itu kembali ke klien," tambahnya. 

Akta pencabutan permohonan banding tersebut, kata Jefry telah ditandatanganinya sehingga proses banding yang rencananya akan dimulai pada pekan ini tidak dilanjutkan. 

Terhadap pencabutan upaya banding terpidana Yulia Afra, JPU Hendrik Tip yang dimintai tanggapannya mengatakan, jaksa juga akan membuat akta pencabutan permohonan banding. Karena katanya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketika terpidana mengajukan banding maka jaksa juga wajib melakukan banding

"Ya, karena PH terdakwa sudah cabut banding maka Penuntut Umum juga sudah buat akta pencabutan Permohonan Banding," ujar Tip. 

Ia mengatakan, karena proses pencabutan banding tersebut maka putusan perkara berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa siap untuk mengeksekusi putusan Pengadilan. 

Vonis Korupsi Embung Tamtasi TTU, Terdakwa Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara

Pemkab Belu Perjuangkan Lagi Formasi CPNS 2020-2021

BERITA POPULER Astaga Kadis di Papua Perkosa Siswi SMA, Kanit Polres & Polwan Ini Kepergok Selingkuh

"Karena sudah cabut, maka perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU siap untuk mengeksekusi putusan Majelis Hakim," pungkas jaksa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved