Vonis Korupsi Embung Tamtasi TTU, Terdakwa Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara

terdakwa Primus Berek dan Yohanes Olin, juga divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing – masing

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Terdakwa Erwan Bitin, kontraktor pelaksana menyalami jaksa usai pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/2/2020). 

Vonis Korupsi Embung Tamtasi TTU, Terdakwa Kontraktor Divonis 1 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG --- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Tamtasi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Erwan Bitin divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Primus Berek dan Yohanes Olin, juga divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Demikian putusan majelis hakim dalam sidang korupsi pembangunan Embung Tamtasi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2016 senilai Rp. 800 juta. 

Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2020) di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut dipimpin Ketua majelis hakim, Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung. Sementara, hadir JPU Kejari Kabupaten TTU, Noven Bulan, S. H. 

Terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses didampingi kuasa hukumnya, Lesly Lay cs dan terdakwa Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin didampingi, kuasa hukumnya, Luis Balun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan ketiga terdakwa dalam kasus pembangunan Embung Tamtasi di Kabupaten TTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU Kejari TTU, Noven Bulan mengatakan, dalam kasus ini para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara karena sebelumnya terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 146 juta.

Pemkab Belu Perjuangkan Lagi Formasi CPNS 2020-2021

BERITA POPULER Astaga Kadis di Papua Perkosa Siswi SMA, Kanit Polres & Polwan Ini Kepergok Selingkuh

Atas putusan itu, terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin menyatakan pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 7 hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved