Kisah Rumah Tangga
Polwan Cantik Selingkuh Sama Kanit Polres Asyik Berzina di Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi
Seorang polwan cantik Selingkuh dengan Kanit Polres di Kamar Hotel, Digerebek Suami yang juga polisi
Seorang polwan cantik Selingkuh dengan Kanit Polres di Kamar , Dua Kali Selingkuh Digerebek Suami
POS KUPANG.COM -- Selingkuh merupakan perbuatan tercela yang dilarang sebaik secara hukum maupun agama
Apalagi seorang anggota Polri sangat dilarang untuk melakukan perbuatan amoral atau Berzina, karena sejatinya Polisi merupakan suritauladan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbutan yang melawan hukum
Seorang polwan cantik di Bogor tepegok suaminya Selingkuh dan Berzina di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.
Ya Polwan berisial Ipda SD tersebut dinyatakan terbukti Selingkuh dengan Polisi laki-laki (Polki) berinisial Ipda DS. Mereka menjabat sebagai kepala di unit di Polres berbeda.
Sedangkan suami Ipda SD adalah seorang pelaut bernisial RAS.
RAS dua kali memergoki istrinya Selingkuh dengan pria berinisial DS.
Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD..
• Cinta Beda Agama Cita Citata & Kekasih Bule, Sudah di Lamar , Urusan Keyakinan Kata Sang Pedangdut
• PDI-P Protes Rencana Anies Bangun Kawasan Kuliner di Lahan yang Dibebaskan Ahok
• Ke Makam Lina, Mbak You Sebut Masih Ada Aura, Feni Rose dan Chika Jesika Merinding
Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check ini di sebuah hotel.
Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.
Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.