Mendag Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?

Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di Cikini, Jakpus,

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di 

POS KUPANG.COM--Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di Cikini, Jakpus, Senin (3/2/2020). 


Menteri Perdagangan Agus Suparman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus Suparman dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.

Sementara Mendag Agus Suparman melalui tim kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan balik Yulius.

Ini Bukti, Eks Bek Persib Maung Bandung Achmad Jufriyanto Ternyata Pindah Bhayangkara FC

Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan kliennya terhadap Agus, 8 Januari 2020 lalu, karena kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp500 Miliar seperti yang dijanjikan Agus Suparman.

"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Husdi Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Liga 1 2020 MEMANAS : Eks Pemain PSM Makassar Zulham Zamrun Mendarat di Persib Bandung, Info

Menurutnya uang Rp500 Miliar yang dijanjikan Agus Suparman, berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparman dan beberapa rekanan lain yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri kata Husdi, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014.

Bahkan rekan Agus Suparman yang bernama Juandy Tanumihardja, kala itu sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.

Geoffrey Castillion Disodori Kontrak Pelatih Persib Bandung Robert Alberts, Ini Jawabannya

Maka pada kesempatan bertemu berdua antara kliennya dengan, Agus Suparman, secara lisan Agus akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.

Namun, lanjut Husdi, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparman tidak pernah dilakukan hingga saat ini.

Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus Suparman ke polisi.

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus Suparman sebagai Menteri Perdagangan.

"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.

Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum. "Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.

Sementara itu Pengacara Agus Suparman, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas.

“Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” kata Petrus.

Menurutnya pelaporan klien Husdi Herman tersebut mengada-ada dan fiktif. Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor.

Kabar Terbaru Virus Corona, Ibu Hamil yang Positif Terinfeksi, Ternyata Bayinya Sehat saat Lahir

"Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja," kata Petrus.

Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.n"Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng lagi," kata Petrus.

Petrus memastikan, Agus Suparman siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini. "Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu

Simak Penjelasannya, Virus Corona Menyebar Lewat HP dan Pakaian ?

Pihaknya kata Argo akan menindaklanjuti laporan yang dibuat Yulius terhadap Mendag Agus Suparmanto.

"Dari laporan tersebut akan diklarifikasi dulu kepada pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti lain. Setelah itu digelarkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo.

Jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, kata Argo, maka akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Dan kalau tidak memenuhi unsur pidana, dihentikan penyelidikannya,” kata Argo. (bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/04/menteri-perdagangan-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan-penipuan-terkait-uang-damai-rp-500-miliar?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Hertanto Soebijoto

Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di
Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved